MAKASSAR, MATANUSANTARA – Status hukum Mira Hayati, terdakwa kasus kosmetik ilegal bermerkuri, kembali menuai sorotan tajam. Praktisi hukum di Makassar mendesak aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, agar segera mengeksekusi Mira Hayati ke Rutan sesuai amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Praktisi hukum M. Syafril Hamzah SH, MH menyebut, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak kejaksaan mengenai masa berlaku status tahanan rumah atau tahanan kota Mira Hayati.
“Kami minta aparat menjelaskan ke publik: sampai kapan Mira Hayati menyandang status tahanan kota? Jika masa tahanannya telah lewat, maka seharusnya segera dilakukan eksekusi ke Rutan sebagaimana mekanisme hukum berlaku,” ujarnya dengan nada tegas saat dimintai tanggapan kepada media, Senin (28/07/2025).
Pakar Hukum Minta KY Selidiki Vonis Rendah Mira Hayati dan Agus Salim
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Makassar, Sibali, membenarkan bahwa putusan majelis hakim telah dijatuhkan terhadap Mira Hayati dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar.
“Sesuai putusan hakim 10 Bulan, harusnya jaksa sudah eksekusi, adapun tahanan kotanya berlanjut harus ada putusan baru dari PT dinda,” jelasnya.
Vonis Mira Hayati dan Agus Salim Terjun Bebas, FF “Sindir” Penegak Hukum
Namun dari pihak Kejati Sulsel, Kasi Penkum menyatakan eksekusi belum dilakukan karena belum adanya surat perintah dari PN Makassar.
“Mana bisa orang dieksekusi kalau dia banding, apalagi tidak ada penetapan untuk segera menahan, kalau ada penetapan penahanan kita eksekusi,” kata Soetarmi SH, MH kepada media, Senin (28/07).
Vonis Mira Hayati Terjun Bebas, PUKAT Soroti Keputusan Hakim
Amar Putusan Sudah Tegas: Terdakwa Harus Tetap Ditahan
Putusan PN Makassar yang sudah diunggah dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) menyatakan: “Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan”
Syafril menjelaskan, kalimat tersebut bermakna jelas bahwa Mira Hayati harus ditahan di Rutan, bukan lagi berstatus tahanan rumah atau kota.
“Putusan tersebut tidak mengatur atau memperpanjang status tahanan rumah. Karena sudah dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara, maka terdakwa seharusnya melanjutkan masa hukumannya di Rutan/Lapas, bukan di rumah,” ujarnya.
Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara Denda 1 Milyar Oleh JPU Kejati Sulsel
Tahanan Rumah Berakhir Bersamaan dengan Putusan PN
Syafril memaparkan bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan rumah hanya berlaku sampai putusan tingkat pertama dijatuhkan, kecuali ada penetapan baru dari pengadilan tingkat lebih tinggi.
“Penahanan Rumah Berlaku Hanya Sampai Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Sesuai Pasal 26 dan Pasal 27 KUHAP,” jelasnya.
Pakar Hukum Minta KY Selidiki Vonis Rendah Mira Hayati dan Agus Salim
Setelah itu, tanpa penetapan baru dari Pengadilan Tinggi, jaksa berkewajiban mengeksekusi terdakwa ke Rutan/Lapas
“Jika Mira Hayati sudah diputus bersalah, maka dia harus ditahan di Rutan/lapas, sesuai putusan hakim,” ujarnya.
Tanpa Penetapan dari PT, Status Tahanan Rumah Tidak Sah
Menurut Syafril, jika tidak ada penetapan baru dari Pengadilan Tinggi Makassar, maka keberlanjutan status tahanan rumah setelah putusan adalah cacat hukum.
“Jika ingin tetap berstatus tahanan rumah, maka penetapan baru harus dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar berdasarkan permohonan resmi, dan alasan yang sah menurut hukum,” tegasnya.
Vonis Mira Hayati dan Agus Salim Terjun Bebas, FF “Sindir” Penegak Hukum
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa ketidaktegasan dalam menjalankan eksekusi bisa menimbulkan kesan perlakuan istimewa terhadap terdakwa.
“Penundaan atau pengabaian eksekusi tanpa dasar hukum yang sah bisa menimbulkan dugaan maladministrasi atau perlakuan istimewa terhadap terdakwa tertentu,” ujar Syafril
Pertanyaan yang Layak Diajukan Publik:
1. Apakah benar Mira Hayati telah diputus bersalah oleh PN Makassar?
2. Jika sudah diputus bersalah, mengapa belum dieksekusi ke Rutan/Lapas?
3. Apakah ada penetapan dari Pengadilan Tinggi Makassar yang memperpanjang penahanan rumahnya?
4. Jika tidak ada, mengapa ia masih tidak ditahan secara fisik di Rutan/Lapas?
“Tidak cukup hanya alasan kemanusiaan atau pertimbangan medis. Semua bentuk penahanan harus didasarkan pada putusan atau penetapan hakim. Jika masa tahanan rumah telah habis dan tidak ada perpanjangan sah, maka terdakwa wajib dieksekusi ke Rutan/Lapas” tegas Syafril.