MAKASSAR, MATANUSANTARA -Farid Mamma SH, MH selaku Direktur Pukat Sulsel menilai pencabutan status tersangka Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) non aktif, Prof Sufirman Rahman adalah langkah yang diduga terindikasi aroma gratifikasi yang akan menimbulkan polemik.
Mengapa demikian, kata Farid sebagai pegiat antikorupsi mengatakan, pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi tidak menghentikan proses hukum. Jika ada pengembalian lalu proses hukum dihentikan, itu bentuk pembangkangan terhadap UU.
Polisi Tetapkan Tersangka 2 Orang Profesor & 2 Doktor Setelah Terbukti Bersalah
“Jika sudah terjadi tindak pidana korupsi, kemudian diproses lalu dikembalikan kerugian negaranya, dan perkara dihentikan, ini jelas bertentangan dengan pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidananya,” ujarnya kepada awak media, Selasa, (08/10/2024)
“Jadi tak ada alasan peyidik untuk mencabut status tersangka Prof Sufirman meski ada itikad baik melalui pengembalian kerugian negara, harus diingat tidak mungkin ada akibat tampa sebab” sambung Farid.
Lanjut kata Farid, jadi pengembalian uang atau kerugian negara oleh tersangka dapat menjadi alasan bagi hakim untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang bersangkutan.
Setelah Yayasan UMI Makassar Cabut Laporan, Prof Basri Gelar Konfrensi Pers
Pengembalian tersebut, kata Farid, berarti ada itikad baik untuk memperbaiki kesalahan.
Namun ia menegaskan bahwa pengembalian uang itu hanya mengurangi pidana, bukan mengurangi sifat melawan hukum.
Meski dikembalikan sebelum atau sesudah penyidikan, kata Farid, itu tetap melawan hukum.
“Misalnya seseorang mencuri, lalu mengembalikan barang curian sebelum orang lain tahu, itu tetap tindak pidana yang harus diproses hingga meja hijau,” katanya.
Aroma Dugaan Korupsi di Kampus Umi Makassar Mulai Tercium, Polda Sulsel Segera Umumkan Tersangka
Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh memanfaatkan celah dalam pengembalian kerugian negara ini untuk menghentikan sebuah perkara korupsi.
“Aparat harus memahami bahwa sifat extraordinary crime atau kejahatan luar biasa itu melekat pada tindak pidana korupsi.
Sehingga jika pengembalian kerugian negara menghapus tindak pidana, maka korupsi bukan lagi dikategorikan extraordinary crime. Melainkan hanya kejahatan biasa.
“Berbahaya sekali. Kalau pengembalian kerugian negara menghentikan sebuah perkara korupsi. Ini jelas mendegradasi hukum. Efeknya besar. Bisa menumbuhkan semangat korupsi. Orang akan lebih berani korup karena cukup dengan mengembalikan kerugian negara lalu kasus dihentikan,” papar Farid.
Setelah Yayasan UMI Makassar Cabut Laporan, Prof Basri Gelar Konfrensi Pers
Pengacara kondang itu juga menyampaikan ini akan menjawab progres sejumlah kasus korupsi di Sulsel yang diduga tidak menunjukkan penanganan serius.
“Ada banyak perkara yang bertahun tahun berkutak di fase penyelidikan.
Beberapa kasus juga terbentur pada hasil audit. Yang kemudian menghambat penetapan tersangka” ungkapnya
Sebelumya dikabarkan status tersangka Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) non aktif, Prof Sufirman Rahman atas dugaan penggelapan dana proyek, telan dicabut oleh Penyidik Direktorat Reserse kasus Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Pencabutan status tersangka Prof Sufirman Rahman tersebut, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto saat dihubungi, Senin (7/10/2024).
“Pak S (Sufirman) sendiri sudah dihentikan penyidikannya sudah di SP3, karena yang pertama laporannya sudah dicabut. Kemudian kerugiannya sudah dikembalikan. Tapi kami tidak tahu besarannya berapa, ” kata Kombes Pol Didik.
Kemudian pencabutan status tersangka terhadap Prof Sufirman, karena sudah ada hasil kesepakatan kedua belah pihak. Kemudian setelah gelar perkara, penyidik SP3.
“Karena sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga dilakukan Restoratif Justice (RJ). Sehingga perkara untuk pak S (Sufirman) telah di SP3. Sementara untuk tiga tersangka lainnya masih berlanjut, “ucap Didik.
Jauh sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan anggaran sejumlah proyek di UMI.
Keempat orang yang ditetapkan tersangka tersebut, adalah Prof Sufirman Rahman selaku Rektor UMI dan mantan Rektor UMI Prof Basri Modding, serta dua pelaksana masing-masing berinisial HA dan MIW.
Diduga akibat dari perbuatan keempat tersangka, total kerugian yayasan UMI ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar.(R)