Status Tersangka Tak Redam Gejolak, Putri Dakka Seret dr Resti ke Laporan Baru Dugaan Penipuan Umrah
MAKASSAR, MATANUSANTARA –Status tersangka pencemaran nama baik yang kini disematkan kepada dokter sekaligus influencer media sosial asal Makassar, Resti Apriani M Putriana, justru menjadi pintu masuk babak hukum yang lebih serius.
Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka memastikan akan kembali menyeret Resti ke jalur pidana lain, kali ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana travel umrah.
Penyidik Unit 4 Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan Resti Apriani sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus tertanggal 15 Januari 2026.
Resti dijerat Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel tertanggal 19 Desember 2024.
Perkara ini bermula dari unggahan Resti Apriani di akun Instagram pribadinya pada 17 Desember 2024. Dalam unggahan tersebut, Resti secara eksplisit menyebut Putri Dakka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menuduh adanya praktik penipuan dalam program subsidi umrah.
Narasi yang disebarkan dinilai provokatif, menyerang kehormatan pribadi, serta berpotensi membentuk opini publik yang menyesatkan. Penyidik menilai unggahan tersebut memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Namun konflik hukum tidak berhenti pada delik reputasi. Resti Apriani kini juga disorot dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana yang berkaitan dengan operasional PT Restu Haramain, sebuah travel umrah yang diketahui tidak mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Berdasarkan Akta Perusahaan Nomor 13 yang diterbitkan Notaris Agung Ramadhan, SH, M.Kn di Kabupaten Pangkajene Kepulauan pada 24 Januari 2023, Resti Apriani tercatat sebagai Direktur sekaligus pemegang 60 persen saham perusahaan tersebut. Fakta ini menempatkan Resti pada posisi pengambil keputusan utama dalam operasional korporasi.
Masalah bermula pada 3 Desember 2024, ketika PT Restu Haramain meminta Putri Dakka menyerahkan data 80 calon jamaah beserta uang muka sebesar Rp240 juta. Setelah diketahui bahwa travel tersebut tidak memiliki izin PPIU, Putri Dakka secara resmi membatalkan kerja sama pada 15 Desember 2024. Hingga kini, dana tersebut belum dikembalikan.
Kuasa hukum Putri Dakka memastikan laporan pidana baru ke Polrestabes Makassar segera dilayangkan. Mereka juga mengindikasikan adanya potensi tersangka lain dalam rangkaian kasus ini.
Tak hanya itu, Putri Dakka turut melaporkan seorang advokat, Muh Adrianto Palla, SH, bersama beberapa pihak lainnya ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTL/22/I/2026/BARESKRIM.
Laporan tersebut berkaitan dengan aksi unjuk rasa pada 10 April 2025 di depan Polda Sulawesi Selatan serta pernyataan dalam sebuah podcast daring yang kembali menuding Putri Dakka melakukan penipuan program subsidi umrah.
Putri Dakka secara tegas membantah seluruh tudingan. Ia mengaku tidak pernah menerima surat somasi maupun permintaan refund resmi dari pihak-pihak yang mengklaim sebagai korban.
Berdasarkan data penyidik, terdapat 69 nama calon jamaah yang mengaku belum diberangkatkan. Namun hasil verifikasi menunjukkan empat orang di antaranya telah menerima pengembalian dana sebelumnya.
Kuasa hukum Putri Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, SH, menyebut serangan terhadap kliennya sebagai bagian dari skema pembentukan opini negatif yang terstruktur dan berkelanjutan.
“Ini bukan sekadar kritik, melainkan serangan masif yang diarahkan untuk menghancurkan reputasi klien kami di ruang publik,” tegas Arthasasta.
Putri Dakka diketahui telah menjalankan program sosial umrah sejak 2022 melalui skema Sedekah Jariyah Umrah Gratis bagi imam masjid, guru ngaji, dan masyarakat kurang mampu. Pada 2024, ia meluncurkan program Subsidi Umrah 50 persen dengan biaya Rp16 juta per jamaah.
Dari total 370 jamaah, dana yang terhimpun mencapai Rp5,9 miliar. Sebanyak 140 jamaah telah diberangkatkan pada kloter pertama periode November 2024 hingga Februari 2025. Hingga 2 Januari 2026, dana refund yang telah dikembalikan mencapai sekitar Rp2,5 miliar.
Total pengeluaran program tercatat sebesar Rp6,94 miliar, termasuk biaya keberangkatan dan pengembalian dana. Putri Dakka mengklaim menalangi kekurangan dana sebesar Rp1,2 miliar dari dana pribadinya.
Terkait dugaan keterlibatan advokat dalam penyebaran tuduhan di ruang publik, kuasa hukum Putri Dakka menegaskan bahwa tindakan di luar kepentingan pembelaan hukum yang sah berpotensi menggugurkan imunitas profesi.
“Jika pernyataan disampaikan tanpa itikad baik dan keluar dari koridor etik advokat, maka tidak ada lagi perlindungan imunitas,” pungkas Arthasasta. (RAM)

Tinggalkan Balasan