PINRANG, MATANUSANTARA –Hj. Maimunah alias Muna Narapidana (napi) Lapas Narkotika Perempuan Sungguminasa, Bollangi diduga sukses dibalik jeruji besi lantaran telah membayar denda yang diputuskan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar) dengan Nomor 2496 K/Pid. Sus/2015.
Pembayaran denda tersebut dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H, bahwa pihaknya menerima pembayaran Pidana Denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari pihak terpidana Maimunah Alias Hj. Muna dalam perkara Narkotika pada hari Selasa 11 Juni 2024 di kantor Kejari Pinrang
Terungkap.!!! Lapas Wanita Bollangi Diduga Dijadikan Lahan Bisnis Sampingan Oleh Oknum
Pada saat itu, Agung didampingi didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Pinrang Andi Baso Sulolipu Amir, S.H, ia mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor RI Nomor 2496 K/Pid. Sus/2015
“Maimunah Alias Hj. Muna, dalam amar putusannya dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Dengan Permufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli Dan Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Melebihi 5 (Lima) Gram” jelasnya ke awak media, Rabu (12/06)
KPK Diminta Usut Aroma Gratifikasi di Lapas Wanita Bollangi, Pukat: Jangan Tinggal Diam
Serta Melakukan Tindak Pidana “Secara Bersama-sama menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, Secara Bersama-sama menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menukarkan, menyembunyikan, atau menyamarkan, menginvestasikan benda bergerak, atau tidak bergerak, menyimpan dan mentransfer uang yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika,”
Maimunah, “melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pinrang Fauzan Eka Prasetia dalam press release tertulisnya.
KPK Diminta Usut Aroma Gratifikasi di Lapas Wanita Bollangi, Pukat: Jangan Tinggal Diam
Kepada Terdakwa Maimunah Alias Hj. Muna, kata Agung, oleh karena itu dijatuhi hukuman, pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
“Selanjutnya, pada hari yang sama terhadap uang pembayaran pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pihak Kejari Pinrang langsung melakukan penyetoran ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Pinrang,” kuncinya