Tahap II Korupsi Dana Hibah KONI Sidrap, Tiga Petinggi Resmi Masuk Meja Jaksa
SIDRAP, MATANUSANTARA — Tabir pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidenreng Rappang akhirnya memasuki babak krusial. Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Kejari Sidrap) secara resmi menerima penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI.
Pelimpahan tahap II tersebut, diketahui awak media melalui akun resmi media sosial (medsos) Instagram @Kejari Sidrap, bahwa dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2026, dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai berakhirnya proses penyidikan dan dibukanya jalan menuju persidangan.
Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial H selaku Bendahara KONI, MBL selaku Ketua KONI, serta AJ selaku Sekretaris KONI Kabupaten Sidenreng Rappang. Ketiganya merupakan pengurus inti yang diduga memiliki peran strategis dalam pengelolaan dana hibah.
Tiga Pejabat KONI Sidrap Ditahan, Korupsi Terungkap di Hari Hakordia
Para tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Sidenreng Rappang untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Praktik tersebut dinilai tidak sesuai peruntukan dan melanggar prinsip akuntabilitas keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 700.1.2.2/154/Inspektorat tertanggal 26 November 2025, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp310.633.390.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Tak Mau Kalah Gengsi, Pidum Ikut Menyemarakkan Hakordia dengan ‘Menyetor’ Paramita ke Rutan Sidrap
Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dengan diterimanya tahap II ini, Kejari Sidrap menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI. Proses hukum selanjutnya akan bergulir di pengadilan, sekaligus menjadi ujian transparansi dan integritas pengelolaan anggaran olahraga daerah.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang telah lebih dahulu menahan tiga mantan pengurus KONI Kabupaten Sidrap terkait perkara yang sama. Penahanan tersebut dilakukan bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), Selasa, 9 Desember 2025.
Tiga Pejabat KONI Sidrap Ditahan, Korupsi Terungkap di Hari Hakordia
Langkah tegas itu diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhi Kusumo Wibowo, S.H., M.H., didampingi tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang mengindikasikan adanya penyimpangan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk peningkatan prestasi olahraga daerah. (RAM).

Tinggalkan Balasan