Tak Mau Kalah Gengsi, Pidum Ikut Menyemarakkan Hakordia dengan ‘Menyetor’ Paramita ke Rutan Sidrap
SIDRAP, MATANUSANTARA — Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 di Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang tahun ini terasa seperti hajatan akbar lengkap dengan “doorprize”—bedanya, hadiah yang dibagikan bukan sembako, melainkan surat perintah penahanan.
Pada Selasa, 9 Desember 2025, tepat di hari para koruptor biasanya pura-pura batuk atau mendadak religius, Kejari Sidrap mengambil langkah beda: menjebloskan empat tersangka dari dua kasus yang tidak ada manis-manisnya sama sekali. Semua demi menjaga marwah Hakordia supaya tidak hanya jadi seremoni pasang spanduk.
Tiga Pejabat KONI Sidrap Ditahan, Korupsi Terungkap di Hari Hakordia
Tiga Eks Pengurus KONI Sidrap Kena Giliran: Dari Lapangan ke Ruang Tahanan
Dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Sidrap tahun anggaran 2022–2024, Kejari Sidrap resmi menetapkan tiga pengurus periode 2020–2024 sebagai tersangka. Mereka adalah:
1. H – Bendahara, penjaga dompet KONI
2. MBL – Ketua, nahkoda organisasi
3. AJ – Sekretaris, tukang catat urusan dalam–luar
Paramita Owner MJB Hari Ini Resmi Jadi Penghuni Rutan Sidrap Usai Tahap II
Kajari Sidrap, Adhi Kusumo Wibowo, memastikan penetapan tersangka bukan sekadar buat ramai-ramai Hakordia.
“Minimal dua alat bukti sudah terpenuhi. Ada penyimpangan anggaran hibah yang mestinya dipakai untuk meningkatkan prestasi olahraga,” ujarnya.
Sayang, anggaran yang harusnya mendorong atlet justru diduga mendorong hal lain—yang jelas bukan medali.
Pidum Tak Mau Kalah Eksis: Paramita Irfan, Influencer Owner MJB Slimming, Ikut Diantar ke Rutan
Sementara itu, di seksi Pidana Umum, Hakordia juga dirayakan dengan gaya tersendiri.
Biar tidak kalah eksis dari Pidsus, Pidum ikut menyumbang “peserta baru” ke Rutan Kelas IIB Sidrap.
Dia adalah Paramita Irfan, influencer sekaligus owner MJB Slimming, yang diduga kembali mengedarkan obat pelangsing tanpa izin edar dari BBPOM. Kembali, karena beliau memang residivis urusan beginian.
Beaking News: Ida Hamidah Ultimatum APH: “Jangan Main-Main Tangani Paramita, Ini Residivis!”
Kasi Pidum, Muhammad Ridwan, mengonfirmasi penahanan itu dengan nada yang sangat Pidum: singkat, jelas, dan tanpa dekorasi.
“Betul pak, tahap II sudah dilakukan. Tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas IIB Sidrap,” katanya.
Kalimat yang simpel, tapi maknanya dalam: silakan tinggalkan semua skincare di rumah.
Empat Tersangka Resmi Menginap 20 Hari ke Depan
Dengan ini, tiga tersangka kasus korupsi dan satu tersangka perkara obat ilegal resmi menghuni Rutan Kelas IIB Sidrap. Mereka akan tinggal sementara selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum.
Hakordia pun berjalan meriah: bukan dengan orasi, bukan dengan seminar, tetapi dengan komitmen nyata dan empat koper pakaian para tersangka yang kini parkir di Rutan. (RAM/EK)

Tinggalkan Balasan