Nyatakan Kasasi Usai Divonis 4,3 Tahun, Pengacara Mira Hayati : Putusan Tak Absurd dan Ambigu

By Matanusantara

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Terdakwa kasus dugaan peredaran skincare ilegal berbahan merkuri, Hj. Mira Hayati, melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi usai divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Kamis (07/07/2025). Saat ini, terdakwa masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Informasi ini disampaikan langsung melalui unggahan video kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamida, di akun media sosialnya. Dalam pernyataannya, ia menegaskan langkah hukum berikutnya.

“Kami selaku penasihat hukum terdakwa melakukan upaya hukum selanjutnya, yaitu kasasi. Demikian tanggapan kami selaku penasihat hukum Hj. Mira Hayati,” ujar Ida Hamida dengan nada tegas, Jumat (08/08/2025).

Amar Putusan PT Makassar !! Mira Hayati Wajib Jalani Hukuman di Rutan

Ida menekankan, hakim adalah profesi yang mulia (nobile officium) sekaligus figur sentral dalam menegakkan hukum dan keadilan.

“Di bawah ketukan palu hakim, nasib seorang terdakwa ditentukan dan dipertaruhkan. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian (prudence) sangat dibutuhkan agar hakim tidak menjatuhkan hukuman kepada orang yang tidak bersalah. Putusan yang keliru bukan hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai integritas sistem hukum itu sendiri,” jelasnya.

Masa Berlaku Penahanan Rumah Mira Hayati Sudah Habis, PUKAT Desak Kejaksaan Segera Eksekusi

Ida juga mengingatkan bahwa hakim tidak boleh terintimidasi pihak luar, terlebih sebelum amar putusan dibacakan, PT Makassar telah dua kali didemo terkait perkara ini.

“Hakim harus independen dan bebas dari tekanan serta pengaruh pihak manapun. Keputusan harus diambil berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku, karena independensi hakim adalah syarat mutlak bagi tegaknya hukum dan keadilan,” tegas Ida.

Banding Berujung Petaka, Pemilik Skincare Merkuri Divonis 4 Tahun

Terkait putusan tingkat banding, Ida menyoroti pertimbangan hakim karena perkara aquo dan pertimbangan hukumnya di halaman 9, 10 dan 15 yang menurutnya tidak jelas dan membingungkan.

“Hakim mengatakan sependapat dengan apa pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama tanpa menguraikan alasan-alasan yang jelas. Parameter rasa keadilan yang disampaikan oleh majelis hakim tingkat banding dalam pertimbangannya masih sangat absurd dan ambigu” ujarnya

ia juga menilai putusan Pengadilan Tinggi Makassar terpengaru atas aksi unjuk rasa dalam perkara akuo sehingga majelis hakim tingkat banding bergeming

“Pendemo tidak bisa dijadikan tolok ukur rasa keadilan masyarakat, apalagi tidak ada satupun dari mereka yang menjadi korban produk kosmetik terdakwa,” tambahnya.

Ida menegaskan, fakta persidangan membuktikan produk yang dinyatakan mengandung merkuri tidak berasal dari pabrik milik terdakwa.

“Tidak pernah ditemukan produk kosmetik di pabrik milik terdakwa yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya. Fakta ini diabaikan oleh hakim di semua tingkat, sehingga melanggar asas impartiality dan proporsionalitas,” katanya.

Vonis Agus Salim di PT Makassar Naik Tajam dari PN

Ia juga menduga ada pihak yang ingin menjatuhkan Mira Hayati dengan cara-cara kotor, mengingat posisinya sebagai Direktur Utama.

“Ketidakadilan semakin nyata ketika perbuatan pihak lain yang memalsukan produk justru dibebankan pertanggungjawabannya kepada terdakwa. Pertimbangan hakim yang menyatakan produk tersebut berpotensi berakibat buruk hanyalah asumsi, karena sampai hari ini tidak ada laporan masyarakat yang dirugikan,” tutup Ida.

(RML)

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!