GOWA, MATANUSANTARA –Aktivitas tambang ilegal galian C di Desa Pallantikang, Dusun Bilaya, Kecamatan Patallasang, Kabupaten Gowa, Kembali menjadi sorotan tajam.
Gerakan Aktivis dan Rakyat Intelektual (GARIK) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyuarakan kecaman keras dan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sulsel dan Mapolres Gowa jika aktivitas tambang ilegal tersebut tidak segera dihentikan.
Kapolda Sulsel Diingatkan Bencana Alam Awal 2024, PUKAT: Penyebabnya ‘Tambang Ilegal’
Fahrul al farizi selaku Dewan Komando GARIK Sulsel menilai lambangnnya penegakan hukum oleh aparat terkait, merupakan bentuk pembiaran yang mencederai keadilan dan ketimpangan undang-undang.
“Patut diduga adanya perlindungan oknum penegak hukum terhadap pelaku tambang ilegal” ujarnya dengan nada tegas kepada awak media, Rabu (18/06/2025)
Ia juga mempertanyakan komitmen Aparat dalam menindak pelanggaran yang merusak lingkungan dan mengancam kesalamatan warga.
Fahrul menyebutkan aktivitas tambang di lokasi tersebut sudah jelas melanggar hukum, namun tetap berjalan tanpa ada tindakan tegas.
Sementara itu, kata Fahrul, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulsel telah memastikan bahwa tambang di wilayah tersebut tidak memiliki izin resmi.

Dinas ESDM juga, kata Fahrul, telah meminta para penambang untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan dan menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas bila pelanggaran terus berlanjut
“Para penambang liar disebut leluasa mengeruk sumber daya tanpa mengindahkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan” katanya
Pasalnya kata Fahrul, pihaknya sudah menelusuri izin pertambangan di Desa ke pemerintah namun tidak ditemukan.
Polres Luwtim Bongkar Praktik Mafia Solar Ilegal di Malili
“Apakah hukum hanya berlaku untuk mereka yang tidak memiliki kekuatan dan akses?? Sementara yang terang-terangan melanggar dibiarkan bebas??? ujarnya dengan intonasi kecewa” Fahrul menandaskan
“Kalau tambang itu tidak di hentikan,berarti kami bisa saja curiga jangan sampai ada kerja sama dengan oknum,” sambunnya
Bupati Toraja Tegaskan Penambang Galian C Tikala Cari Tempat Lain
Menurut Fahrul, Aktivitas pertambangan ilegal yang menjamur di berbagai daerah di Indonesia telah membuat Negara merugi triliunan rupiah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) menyebut, pertambangan ilegal tak hanya menyebabkan kerugian materiil, tapi juga kerugian lingkungan.
“Persoalan ini akan kami terus kawal, Kami khawatir ada kongkalikong antara APH Dan Pelaku Tambang Ilegal Jangan sampai Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres gowa dan polda sulsel, masuk angin dalam menangani kasus ini,” tegasnya.
Berdasarkan hasil investigasi Tim GARIK berhasil mendapatkan lokasih yang diduga tempat penjualan atau penada hasil tambang di Desa Pallantikang, Dusun Bilaya, Kecamatan Patallasang, Kabupaten Gowa.
Untuk diketahui, awak media masih berusaha melakukan konfirmasi kepada orang yang diduga penadah dan penambang ilegl hingga berita ini ditayangkan.