Tambang “Ilegal” Cenrana Soppeng Diduga Dibekingi, Forum Hijau: Jeritan Warga Terabaikan
SOPPENG, MATANUSANTARA — Dugaan praktik tambang ilegal di Sungai Cenrana, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, terus menuai sorotan. Forum Komunikasi Hijau angkat bicara, menilai jeritan warga selama ini seolah tidak mendapatkan respons serius dari pihak berwenang.
Aktivitas penambangan galian C dilaporkan berlangsung terbuka dengan menggunakan alat berat. Material berupa pasir, batu, dan tanah dikeruk dari badan sungai, lalu diangkut menggunakan truk dalam jumlah besar tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan berbagai sumber media lokal, kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi. Dokumen seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), hingga Izin Operasi Produksi tidak ditemukan dalam aktivitas tersebut.
Secara normatif, praktik ini berpotensi masuk dalam kategori pertambangan tanpa izin. Namun, hingga kini belum terlihat adanya langkah penertiban yang tegas di lapangan.
Forum Komunikasi Hijau menilai kondisi ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Ketika aktivitas berlangsung dalam skala besar, dilakukan secara terbuka, dan terus berjalan tanpa tindakan, maka muncul pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
“Kalau sampai rakyat tenggelam baik secara harfiah karena banjir, atau secara kiasan karena kerusakan lingkungan dan ekonomi, apa pemerintah daerah mau tanggung jawab?” ujar seorang warga.
Dampak dari aktivitas ini mulai dirasakan secara nyata. Kerusakan di sepanjang aliran Sungai Cenrana semakin meluas, mengganggu ekosistem dan meningkatkan potensi bencana lingkungan.
Sektor pertanian menjadi yang paling rentan terdampak. Sistem irigasi yang bergantung pada aliran sungai kini berada dalam ancaman, membuka potensi gagal panen bagi ratusan hektare lahan persawahan warga.
Selain itu, aktivitas tambang yang tidak tercatat secara resmi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Material yang diangkut tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik melalui pajak maupun retribusi.
Diwawancarai, Ketua Forum Komunikasi Hijau, Ahmad Yusran, menyoroti adanya kesenjangan antara narasi mitigasi bencana yang selama ini digaungkan dengan realitas di lapangan.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam yang tidak terkendali justru berpotensi memperparah risiko bencana, terutama di wilayah yang bergantung pada keseimbangan ekosistem sungai.
“Agar tidak dicap hanya lantang di forum dan media, beberapa hal mendesak perlu dilakukan. Segera turun ke lokasi tambang galian C di Sungai Cenrana, Salokaraja, untuk mendokumentasikan kerusakan dan mendampingi warga yang menjadi korban kebijakan abai,” jelas Yusran saat dimintai tanggapan tim redaksi, Sabtu (02/05)
“Lalu mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, termasuk menyelidiki dugaan hubungan aktivitas ilegal ini dengan oknum-oknum tertentu,” lanjutnya.
Di sisi lain, informasi yang berkembang di masyarakat juga mengarah pada dugaan adanya pihak berpengaruh di balik aktivitas tersebut. Seorang pengusaha berinisial HH disebut-sebut memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan di daerah.
Meski demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut secara hukum.
“Informasi terkait keterlibatan inisial HH tersebut masih bersifat dugaan dan belum terverifikasi. Ini membutuhkan klarifikasi serta konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Yang pasti, aduan warga ini perlu segera ditindaklanjuti oleh APH,” tegas Akwan Annas.
Situasi ini memunculkan tekanan publik yang semakin kuat. Ketika aktivitas ilegal diduga berlangsung secara terbuka tanpa tindakan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum berada dalam ujian.
Warga kini mendesak pemerintah dan aparat untuk tidak lagi menunda. Mereka meminta dilakukan inspeksi langsung ke lokasi, penghentian total aktivitas jika terbukti ilegal, serta penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Lebih dari itu, masyarakat juga menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan dan sistem irigasi yang telah terjadi.
Kasus tambang ilegal di Sungai Cenrana kini tidak lagi sekadar persoalan lingkungan, melainkan telah berkembang menjadi ujian integritas bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Jika tidak ada langkah tegas, maka persepsi publik akan mengarah pada satu hal: hukum berjalan tidak merata. (***)

Tinggalkan Balasan