LUWU, MATANUSANTARA –PT Masmindo Dwi Area (MDA) angkat suara atas peristiwa blokade akses jalan menuju titik lokasi tambang yang dilakukan oleh puluhan warga pos 5 Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pihak MDA menyampaikan keprihatinan atas gangguan operasional yang terjadi, menyusul tindakan pemaksaan masuk dan pemblokiran jalan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan keluarga Bustam Titing.
Menurutnya Aksi yang sudah berlangsung selama 6 hari ini berdampak langsung terhadap distribusi logistik dan kelancaran kegiatan pertambangan yang sah dan berizin.
Warga Luwu Blokade Jalan Para Penambang PT. Masmindo, Begini Alasannya
“Perlu kami tegaskan bahwa lahan yang diklaim tersebut telah melalui proses pembebasan sesuai ketentuan hukum. Verifikasi administrasi dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah kabupaten. Seluruh proses ini juga telah dilaporkan secara resmi kepada Satuan Tugas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas perusahaan” ujar Mustafa Ibrahim, Kepala Teknik Tambang MDA kepada media melalui keterangan pers, Sabtu (28/06/2025)
MDA juga memahami bahwa dalam proses pembangunan, diperlukan sensitivitas terhadap nilai-nilai budaya lokal. Karena itu, Perusahaan telah mengupayakan solusi bermartabat terhadap keberadaan situs makam yang dikaitkan dalam klaim tersebut.
“Tawaran relokasi ke lokasi yang lebih aman dan layak telah disampaikan secara hormat, dan seluruh biaya ditanggung penuh oleh Perusahaan” katanya Mustafa
Disorot Atas Aktivitas Tambang Emas di Kab. Luwu, PT. Masmindo Buka Suara
Namun demikian, kata Mustafa, apabila terdapat klaim kepemilikan tambahan yang tidak sesuai dengan dokumen resmi, MDA menilai penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur hukum. Pengakuan sepihak di luar mekanisme resmi sangat berisiko merusak tertib investasi dan menciptakan preseden negatif.
“Area tambang bukan zona publik bebas akses. Tindakan masuk secara paksa dan memblokir jalur logistik jelas bertentangan dengan hukum, dan mengganggu kegiatan operasional yang telah sah. Kami tetap mengedepankan dialog, namun tidak dapat mentolerir pelanggaran hukum,” ujarnya
Lebih lanjut kata Mustafa, perlu diketahui bahwa wilayah operasional MDA dikategorikan sebagai Objek Vital Tertentu (OVT), yang diatur ketat oleh ketentuan keselamatan dan perizinan. Berdasarkan Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap tindakan yang menghalangi kegiatan pertambangan yang merupakan pelanggaran hukum.
Luwu yang Bergetar, Siapa yang Benar?
MDA terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan unsur pengamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Perusahaan berkomitmen untuk memastikan keberlangsungan kegiatan operasional dan perlindungan terhadap karyawan, masyarakat lokal, serta mitra kerja yang terdampak akibat gangguan ini.

Sebelumnya diberitaka, Aktivitas pertambangan di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) milik PT Masmindo Dwi Area terhenti akibat puluhan warga melakukan blokade akses jalan menuju titik lokasi tambang.
Menurut informasi yang dihimpung, aksi tersrbut dilakukan karena warga mengklaim belum menerima kompensasi apapun atas lahan seluas 52 hektare.
Warga Luwu Blokade Jalan Para Penambang PT. Masmindo, Begini Alasannya
“Masalah tanah rumpun kami yang sudah diklaim oleh pihak Masmindo, sampai saat ini belum ada ganti rugi ke pihak keluarga. Makanya kami datang,” jelas pihak rumpun Ne’Pong Titing, Jumiati, seperti yang dikatakan didalam video yang beredar di media sosial (medsos) Instagram, Jumat (26/07/2025)