MAKASSAR, MATANUSANTARA –Terungkap kasus tindak pidana penipuan online yang biasa disebut pasobis yang ditangan Tim Penyidik Subdit 5 Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel telah diselesaikan secara Restoratif Justice (RJ).
Informasi itu didapatkan dari hasil konfirmasi awak media kepada Kasubdit 5 Cyber Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono pasca pasobis asal Sidrap kembali berulah dan diamankan sebanyak 5 orang oleh Polda Jawa Barat (Jabar)
Pasobis Sidrap Kembali Berulah dan Berhasil Ditangkap Polisi, Kerugian Korban Rp.221 Juta
Dari hasil RJ yang digelar tim penyidik, alhasil kasusnya ditutup dan ke 56 pelaku dilepas begitu saja tampa memberikan efek jerah
“Iya bro,” ucap Kompol Bayu seperti yang dikutip Liputan6 saat dikonfirmasi via whatsapp, Rabu (24/07/2024).

Kompol Bayu menyebutkan, kasus 56 pelaku penipuan online atau pasobis asal Kabupaten Sidrap tersebut telah diselesaikan secara RJ kemarin.
Perkembangan Kasus Penangkapan 56 Pasobis di Kab. Sidrap, Kombes Didik: Wajib Lapor
Dimana dari hasil penelusuran oleh Tim Penyidik seperti penjelasan Kompol Bayu bahwa korban yang ditemukan hanya ada 1 atau 2 orang sekaitan dengan kasus 56 pelaku pasobis yang dimaksud.
Para korban, kata Kompol Bayu, telah meminta pengembalian kerugian yang diakibatkan oleh dari salah satu pelaku yang diamankan.
“Hasil penelusuran kalau nggak salah 1 atau 2 kami dapat korbannya, korban minta pengembalian kerugian,” tutur Bayu.
56 Terduga Pasobis Yang Diamankan di Sidrap, Polda Sulsel Menunggu Korban, Agar Bisa Diproses
Sebelumnya, awak media juga sempat mewawancarai Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto di akhir bulan Mei lalu.
Kombes Didik pada saat itu mengatakan bahwa ke 56 orang terduga pelaku yang diamankan di bulan April lalu sudah dipulangkan namun kata Kabid Humas Polda Sulsel mereka dikenakan wajib lapor.
“Wajib lapor,” singkat Kombes Didik Supranoto kepada awak media Jumat (31/05/2024)
SPASI Tagih Polres Sidrap Perkembangan Kasus Mobil Modifikasi Terbakar Diarea SPBU Tanete
Meski para terduga dipulangkan, kata Didik, penyelidikan kasus tersebut terus berlanjut, ia juga berjanji dengan tegas pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan kasus pasobis tersebut.
“Kasus masih dalam proses penyelidikan oleh Krimsus. Perkembangan akan saya infokan,” katanya.
Kasus pasobis bukannya berhenti, melainkan kembali berulah diduga kuat ke 5 orang pelaku yang diamankan pada hari Rabu 17 Juli 2024 oleh Polda Jabar diback up oleh Tim Resmob Polda Sulsel adalah pelaku yang diamankan sebanyak 56 di bulan April lalu yang selesai di RJ.
Ke 5 pelaku pasobis yang diamankan di dua lokasi yang terletak di daerah Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
Mereka ditangkap usai menipu seorang warga Jawa Barat (Jabar) dengan kerugian total Rp221 juta. Pelaku menipu korban dengan modus menjual kain celana di media sosial (medsos).
“Kami mengamankan 5 orang,” ujar Panit Unit 1 Subdit 5 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar AKP Reno Dwijayanto saat memberikan keterangannya di Makassar, Senin 22 Juli 2024.
Tokoh Agama Hingga Akademisi di Sidrap Sempat Buat Petisi
Tiga hari setelah penangkapan 56 pelaku penipuan online atau Pasobis oleh Polda Sulsel di Kampung Bolalae, Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, sejumlah tokoh agama di Kabupaten Sidrap mengantar petisi ke Pejabat Bupati Sidrap tepatnya, Senin 28 April 2024.
Pasobis Sidrap Kembali Berulah dan Berhasil Ditangkap Polisi, Kerugian Korban Rp.221 Juta
Mereka diterima di ruang kerja Bupati Sidrap yang terletak di lantai tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sidrap.
Tokoh agama dan ormas Islam yang mengantar dan menyerahkan petisi ke tangan Pejabat Bupati Sidrap, Ns. H. Basra waktu itu yakni Ketua MUI Sidrap KH. Aminuddin Mamma beserta beberapa pengurus MUI Sidrap, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sidrap KH. Syamsu Tang serta sejumlah pengurus Muhammadiyah Sidrap serta Dewan Pengurus Daerah Wahdah Islamiyah Kabupaten Sidrap Tarmizi dan sejumlah Ketua dan Pengurus ormas-ormas Islam di Sidrap.
Tak hanya itu, para Rektor Universitas di Kabupaten Sidrap serta sejumlah aktivis pemerhati sosial Kabupaten Sidrap juga turut hadir.
Dalam petisinya, para tokoh agama, kalangan akademisi hingga pemerhati sosial Kabupaten Sidrap itu melakukan deklarasi menolak 4S (sobis, sabu-sabu, sabung ayam dan seks bebas) karena bertentangan dengan agama, nilai tata krama dan visi Sidrap yang religius.