BONE, MATANUSANTARA –Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Bone. Seorang pria berinisial AM (44) ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Bone setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (06/06/2025) di wilayah Kecamatan Tanete Riattang Timur, dan dari hasil penyelidikan, tindakan bejat itu telah dilakukan berulang kali sejak akhir 2024.
Terungkap, Mantan Suami Siri Janda Mudah Asal Bone Diduga Berdinas di Polres Bantaeng
Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap pada Jumat (06/06/2025) sekitar pukul 21.00 Wita di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Korban seorang anak perempuan berusia 14 tahun, sementara terduga pelaku AM (44 tahun) merupakan ayah kandung korban.
“Kejadian ini pertama kali terjadi pada November 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di Pematang Tambak,” kata Kasat Reskrim Polres Bone IPTU Alvin Aji, Minggu (08/6/2025).
Menurut IPTU Alvin, terduga pelaku dan korban sama-sama menuju ke perahu tempat terduga pelaku bekerja.
“Kemudian terduga pelaku memanggil korban dan memaksa korban untuk melakukan hubvngan badan di atas pematang tambak, jelasnya.
Suami Dipenjara Istri Bunting, Seorang IRT di Bone Polisikan Iparnya Karena Diperkosa
“Setelah melakukan perbuatan tersebut, terduga pelaku melarang korban untuk memberitahu orang lain. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan ketakutan,” tambah IPTU Alvin.