Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Tempo vs Mentan, Sengketa Berita Berujung Gugatan Rp200 Miliar

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menggugat PT Tempo Inti Media, Tbk sebesar Rp200 miliar atas pemberitaan sampul bertajuk “Poles-poles Beras Busuk” yang dinilai merugikan citra Kementerian Pertanian. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

JAKARTA, MATANUSANTARA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi menggugat PT Tempo Inti Media Tbk sebesar Rp200 miliar terkait pemberitaan dengan sampul berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang diunggah melalui akun media sosial Tempo, Jumat (16/5).

Sidang perdana tersebut berlangsung pada hari Senin 15 September 2025 diPengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kuasa hukum Mentan, Chandra Muliawan, dalam pembacaan gugatan. Ia menyebut pemberitaan tersebut menimbulkan kerugian immateril yang berdampak serius pada Kementerian Pertanian dan para petani.

Dunia Politik Diguncang: Tiga Pemimpin Mundur dalam Setahun

“Oleh karena itu, wajar bila penggugat mengajukan tuntutan secara immateril sebesar Rp200 miliar,” tegas Chandra.

Ia juga menambahkan, selain kerugian immateril, terdapat kerugian materil sebesar Rp19.173.000 terkait pengumpulan data, pemberitaan, serta rapat-rapat akibat dampak berita tersebut.

Generasi Z Nepal Pimpin Aksi Lawan Korupsi dan Nepotisme Politik

Dalam gugatannya, Mentan menilai pemberitaan Tempo bersifat tendensius dan merugikan citra Kementerian Pertanian. “Ilustrasi dan judul Poles-poles Beras Busuk merupakan berita Tempo yang sangat menghakimi dan mencederai rasa keadilan, karena tidak didukung data dan fakta,” ujar Chandra.

Sementara itu, kuasa hukum Tempo dari LBH Pers, Mustafa Layong, menyatakan perkara ini berlanjut ke persidangan setelah mediasi sebanyak lima kali tidak membuahkan kesepakatan.

APBD Perubahan 2025 Makassar Disahkan di Tengah Dinamika Politik, Nilainya Triliunan

“Kedatangan kami hari ini dalam rangka menghadiri sidang pembacaan gugatan, karena mediasi tidak berhasil,” jelasnya.

Tempo sebelumnya telah memenuhi tiga dari lima poin rekomendasi Dewan Pers, yakni mengganti judul pada poster, menyampaikan permintaan maaf, serta melakukan moderasi konten.

APBD Perubahan 2025 Makassar Disahkan di Tengah Dinamika Politik, Nilainya Triliunan

Namun, mediasi tetap gagal mencapai titik temu sehingga perkara kini berlanjut ke meja hijau.

Editor: Ramli
Sumber: Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!