SIDRAP, MATANUSANTARA -— Polres Sidrap tak main-main memburu mafia solar. Dalam gelaran press conference yang berlangsung Rabu siang (30/7/2025) di Aula Tathya Dharaka, aparat mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar yang berlangsung rapi namun ilegal, melibatkan truk modifikasi, pelat palsu, dan barcode ganda.
Kasus ini menyeret dua orang tersangka yang kini telah diamankan. Mereka diduga kuat memutar aliran subsidi negara demi keuntungan pribadi. Penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terkait praktik curang yang terjadi di Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng.
Status Hukum Mira Hayati Dipertanyakan, Praktisi Hukum Desak Jaksa Segera Eksekusi
“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Sidrap, bahwa kami mengamankan 2 orang tersangka di Desa Damai Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidrap yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Kasat Reskrim AKP Setiawan Sunarto saat memimpin konferensi pers.
Kronologi & Modus Licik
Dua pelaku, AW (39) sebagai pembeli dan LP (44) sebagai penjual sekaligus pemilik kendaraan, diamankan pada 27 Juli 2025. Dari lokasi, polisi menyita total 775 liter solar yang telah dikemas dalam 23 jeriken.
Masa Berlaku Penahanan Rumah Mira Hayati Sudah Habis, PUKAT Desak Kejaksaan Segera Eksekusi
Barang bukti lainnya pun mencengangkan:
1 unit truk Toyota Dyna DD 8148 SY warna merah
1 mesin pompa
1 timbangan analog
Barcode ganda & pelat nomor cadangan
“Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini,” lanjut Kasat Setiawan.
Exteze Racing Team Raih Juara Umum di Kejurprov Sulsel
Harga per jeriken dijual Rp260 ribu, dengan keuntungan Rp10 ribu per unit. Namun yang paling mengejutkan adalah taktik pelaku memodifikasi mobil dan mengganti pelat nomor agar bisa berputar dari satu SPBU ke SPBU lain tanpa dicurigai. Barcode kendaraan diduplikasi agar sistem pengawasan digital di SPBU tidak bisa membatasi pembelian.
“LP menjual solar subsidi tersebut dengan harga Rp260 ribu per jeriken, mengambil untung Rp10 ribu dari setiap jeriken. Modus operandi mereka cukup canggih: mobil dimodifikasi, pelat nomor diganti, dan mereka menggunakan lebih dari satu barcode untuk mengelabui sistem SPBU,” jelas AKP Setiawan.
Makassar Urutan Pertama Dengan Kriminalitas Tertinggi Tahun 2024, Menurut Hasil BPS Sulsel
Jerat Hukum Menanti
Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya mengenai penimbunan minyak bumi dan gas. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara telah menanti.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa penyidik Polres Sidrap tidak tinggal diam terhadap praktik-praktik culas yang merampas hak rakyat kecil. BBM subsidi bukan untuk spekulan, melainkan untuk petani, nelayan, dan rakyat biasa yang sedang berjuang hidup.