MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Terciduk!! Pekerja PT Tower Diduga Tarik Kabel Jaringan XL Meski Pemkot Makassar Larang Tambah Kabel FO Diatas Angin

Pekerja diduga melakukan penarikan kabel fiber optik untuk jaringan XL di kawasan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 01.38 WITA. (Dok/Spesial/Matanusantara).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Aktivitas penarikan kabel fiber optik (FO) diduga masih berlangsung di ruang udara Kota Makassar, meski Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah melarang penambahan kabel maupun tiang baru tanpa izin. Diduga terjadi di wilayah Kecamatan Panakkukang, Makassar, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 01.38 WITA.

Berdasarkan pantauan tim Matanusantara.co.id, aktivitas tersebut terdapat sejumlah pekerja tengah melakukan penarikan kabel yang disebut kabel FO jaringan XL menuju tower yang berada diatas Hotel Pengayoman.

Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan identitasnya mengaku kabel yang sedang ditarik merupakan kabel fiber optik untuk jaringan XL.

“Iya kabel fiber optik jaringan XL,” katanya kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Ketika ditanya mengenai pihak yang melakukan pekerjaan tersebut, pekerja itu sempat mengaku tidak mengetahui secara detail dan memilih menghubungi atasannya.

Pada saat itu, awak media berkomunikasi melalui sambungan telepon WhatsApp bersama atasan pekerja tersebut, dalam wawancara ia mengaku berasal dari PT Tower Bersama Group.

“Bukan pihak ketiga pak. Kami dari pihak Tower, PT Tower Bersama Group,” ujar Ulla, Senin (31/08).

Ulla menjelaskan, kabel tersebut akan dipasang menuju tower yang berada di atas Hotel Pengayoman untuk memperkuat jaringan XL di kawasan tersebut.

“Iya betul pak, Jadi kabel itu untuk dipasang ke atas tower, untuk memperkuat jaringan untuk di wilayah pengayoman,” jelasnya.

Persoalan menjadi lebih menarik ketika pekerja tersebut ditanya mengenai kebijakan Pemkot Makassar terkait larangan pemasangan atau penambahan kabel FO di udara.

Ulla mengaku mengetahui kebijakan tersebut. Namun ia menjelaskan bahwa kabal FO itu dipasang dari atas tower turun kebawa.

“Kita juga sudah tau masalah dari Walikota pak, dan juga aturannya juga seperti itu, inikan cuma dari atas tower ke bawa,” katanya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status pekerjaan yang dilakukan.

Jika pekerja mengetahui adanya aturan Pemkot, maka perlu dipastikan apakah aktivitas penarikan kabel tersebut telah memiliki izin atau dasar pekerjaan yang diperbolehkan.

Sebab, berdasarkan pantauan Matanusantara.co.id, kabel yang sedang ditarik terlihat melintas di ruang udara dan diduga mengikuti atau mencantol pada jalur kabel yang telah lebih dahulu terpasang.

Namun, temuan visual tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Status pekerjaan dan perizinannya tetap perlu diverifikasi kepada perusahaan maupun Pemkot Makassar.

Persoalan kabel fiber optik di Makassar sebelumnya telah menjadi perhatian Pemkot. Setelah Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi melakukan sidak pada 7 Agustus 2025 dan Pemkot Makassar menindaklanjutinya dengan melakukan pendataan terhadap perusahaan fiber optik yang beroperasi di wilayah tersebut.

Diketahui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, saat itu menyebut dari 22 perusahaan fiber optik yang diketahui beroperasi, hanya dua perusahaan yang disebut memiliki izin.

“Kita akan mengaktifkan kembali satgas pengawasan untuk kemudahan berusaha, kemudian nantinya kita akan memberikan teguran kepada perusahaan FO yang tidak memiliki izin. Kita ketahui bahwa ternyata dari 22 perusahaan fiber optik, hanya 2 perusahaan yang memiliki izin,” kata Zulkifly kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Pemkot juga meminta lurah dan camat agar tidak membiarkan adanya penambahan kabel fiber optik maupun tiang baru tanpa izin hingga regulasi baru diselesaikan.

“Kalau ada perusahaan yang menambah kabel atau tiang tanpa izin, akan ada sanksi tegas,” tegas Zulkifly.

Temuan Dini Hari Jadi Sorotan

Aktivitas penarikan kabel yang ditemukan pada pukul 01.38 WITA tersebut kemudian menjadi perhatian karena dilakukan saat aktivitas masyarakat relatif sepi.

Waktu pelaksanaan pekerjaan memang tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, ketika pekerjaan dilakukan di ruang udara kota dan pekerja sendiri mengakui mengetahui kebijakan Pemkot mengenai kabel FO, publik tentu berkepentingan mengetahui dasar pekerjaan tersebut.

Apalagi kabel tersebut disebut akan diarahkan menuju tower untuk memperkuat jaringan XL. Karena itu, terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas.

Jangan Berhenti di Pengakuan Pekerja

Keterangan pekerja di lapangan merupakan informasi awal. Untuk memastikan persoalan tersebut, dibutuhkan konfirmasi dari pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab langsung.

PT Tower Bersama Group perlu menjelaskan apakah benar pekerjaan tersebut dilakukan oleh pihaknya, siapa pemberi tugas, serta bagaimana status perizinannya.

Pihak XL juga perlu menjelaskan apakah kabel tersebut merupakan bagian dari pengembangan atau penguatan jaringan XL dan apakah pekerjaan tersebut dilakukan melalui kerja sama resmi dengan Tower Bersama.

Sementara Pemkot Makassar perlu memastikan apakah aktivitas tersebut telah terdaftar dan memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ketika aktivitas penarikan kabel kembali ditemukan, publik berhak mengetahui apakah pekerjaan tersebut berada dalam koridor aturan atau justru dilakukan tanpa izin.

Jika ternyata berizin, dasar dan status izinnya perlu dijelaskan. Dan sebaliknya jika tidak berizin, maka publik menunggu tindakan sesuai aturan yang telah ditegaskan Pemkot.

Matanusantara.co.id tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, temuan lapangan ini layak diverifikasi secara resmi agar kebijakan penataan kabel FO di Makassar tidak berhenti sebatas imbauan.

Sebab, dalam penataan ruang publik, aturan akan memiliki arti ketika diterapkan secara konsisten kepada seluruh pihak.

Matanusantara.co.id membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi PT Tower Bersama Group, XL, maupun Pemkot Makassar terkait pemberitaan ini. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini