Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Terobosan Kejati Sulsel, 124 Perkara Selesai dengan Keadilan Restoratif

Wakajati Sulsel Robert M. Tacoy saat menjadi narasumber utama dalam program Dialog Interaktif Jaksa Menyapa di RRI Makassar, Kamis (2/10/2025).

MAKASSAR, MATANUSANTARA -– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menegaskan komitmennya menghadirkan hukum yang humanis melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).

Lewat program rutin Dialog Interaktif Jaksa Menyapa yang bekerja sama dengan RRI Makassar, Kamis (2/10/2025), Wakil Kepala Kejati Sulsel, Robert M. Tacoy, memaparkan progres sekaligus inovasi dalam penerapan RJ.

Kejati Sulsel Dampingi Pembangunan Dua Overpass Strategis di Pangkep dan Maros

Menurut Robert, pendekatan RJ memberi ruang penyelesaian perkara dengan mengutamakan pemulihan keadaan semula, bukan sekadar pembalasan.

“Prinsip dasarnya adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan korban dan pelaku. Jadi bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga merawat harmoni sosial,” jelasnya.

Aksi Lanjutan, Mahasiswa Laporkan Anggaran PPRP Tana Toraja ke Kejati Sulsel

Robert menegaskan, pelaksanaan RJ diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Di dalamnya, ada sejumlah syarat kumulatif yang wajib dipenuhi, mulai dari ancaman pidana di bawah 5 tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, hingga nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Selain itu, perdamaian antara korban dan pelaku harus tercapai secara sukarela, serta mendapat respons positif masyarakat.

Kejati Sulsel Hentikan Penuntutan Empat Tersangka Pencurian Lewat Restorative Justice

Dari sisi mekanisme, Jaksa Penuntut Umum berperan sebagai fasilitator perdamaian. Jika perkara memenuhi syarat, akan diajukan melalui ekspose berjenjang hingga ke Jampidum Kejagung RI untuk persetujuan akhir. Setelah itu, diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan tersangka dibebaskan.

Sebagai pilot project RJ mandiri, Kejati Sulsel berhasil menyelesaikan 124 perkara hingga September 2025. Kasus yang dituntaskan pun beragam, mulai dari penganiayaan ringan antar saudara hanya karena sepotong kerupuk, ancaman antar petani akibat persoalan ternak, hingga perkelahian pelajar di jalan raya.

FRAKSI Desak Kejati Sumut Pemeriksaan Zakky Sahri dan Hamdani

“Hal-hal kecil seperti ini, kalau dibawa ke meja hijau, justru bisa memutus hubungan sosial. Dengan RJ, yang rusak bisa dipulihkan kembali,” ujar Robert.

Untuk memperkuat konsistensi, Kejati Sulsel juga menerbitkan Buku Saku Keadilan Restoratif sebagai panduan praktis bagi seluruh jaksa di wilayah hukum Sulsel.

Kejati Sulsel dan Kejari Soppeng Damaikan Kakak-Adik Lewat Restorative Justice

“Kami ingin setiap jaksa bisa bekerja dengan satu visi, menghadirkan keadilan yang humanis, cepat, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Robert.

Editor: Ramli
Sumber: Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!