MAKASSAR, MATANUSANTARA –Ternyata tersangka kasus dugan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang sebanyak Rp. 8,9 Miliar yang ditangani oleh Ditkrimum Polda Sulawesi Barat (Sulba) diduga seorang istri Perwira Polri, hal itu terungkap saat dilaksanakan tahab II pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju untuk disidangkan, pada hari Rabu 31 Juli 2024 kemarin.
Kedua tersangka menurut informasi yang dihimpung, pelaku diduga merupakan calon legislatif (Caleg) dari partai Nasdem yakni, Pratiwi Zainal merupakan caleg DPRD Sulsel daerah pemilihan VII, Andi Palalloi Tabrang merupakan mantan caleg DPR RI daerah pemilihan Sulsel II.
Pasalnya, dikutip dari halaman detiksulsel.com sala satu terduga pelaku diduga seorang istri dari oknum Perwira Polda Sulbar berinisial Kompol R.
Hal itu terungkap dari pantauan awak media, saat melakukan peliputan dikegiatan pelaksana tahab II tim Penyidik Ditkrimum Polda Sulbar ke Kejari Mamuju.
Pada saat itu, terlihat salah satu anggota Polda Sulbar berinisial Kompol R memakai seragam dinas memasuki ruang PTSP Kejari Mamuju. Ia kemudian keluar ruangan setelah mengetahui satu anaknya ikut bersama istrinya di dalam mobil tahanan.
“Kejaksaan Negeri Mamuju menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian daerah Sulawesi Barat, satu APT laki-laki, (kemudian) inisial PZ perempuan,” ujar Kajari Mamuju Raharjo Yusuf kepada wartawan, Rabu (31/7).
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Slamet Wahyudi yang dikonfirmasi terkait pantauan awak media, mengaku belum mendapatkan laporan kasus tersebut. Ia mengaku akan memberikan informasi setelah menerima informasi dan izin dari Dirkrimum Polda Sulbar.
“Kalau itu masih pelimpahan saya juga masih bingung, jadi nggak nyampe ke saya dulu (laporan kasusnya). Belum tahu (istri perwira siapa), saya kan masih 7 bulan di sini, kejadian kasus kapan?. Nanti saya coba konfirmasi nanti boleh, selama ini saya minta-minta nggak boleh karena Dirkrimum nggak ada,” kata Slamet.
Modus Penipuan
Dijelaskan oleh anggota Ditkrimum Polda Sulbar bahwa kedua tersangka melalukan penipuan terhadap salah satu pengusaha yang berasal dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar.
‘Tangkap Lepas’, 56 Pelaku Pasobis Asal Sidrap Bebas Setelah Polisi Lakukan RJ
Dari hasil wawancara, Korban berinisial FZ merupakan owner dari Perumahan Alfatih Resindence menanggung kerugian mencapai Rp8,9 milliar.
Informasi itu diterima awak media melalui Panit Subdit III Jatanras Ditkrimum Polda Sulbar, Bripka Aditya Abdi Saputra,
Aditya menjelaskan bahwa awalnya pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih penyewaan lokasi tambang.
Pasobis Sidrap Kembali Berulah dan Berhasil Ditangkap Polisi, Kerugian Korban Rp.221 Juta
Setelah korban melakukan kroscek, ternyata lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
“Setelah itu, korban juga diminta menyerahkan uang sebesar Rp 7,35 miliar untuk perdagangan nikel yang ternyata fiktif. Total kerugian korban mencapai Rp 8,945 miliar,” Aditya Abdi kepada wartawan, Rabu (31/07/24).
Hironisnya, kata Aditya, semua uang yang diberikan oleh korban digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi mereka atau tidak sesuai peruntukannya. Penipuan ini terjadi pada rentang waktu 2022 hingga 2023.
“Berkas laporan kasus ini sudah lengkap (P21) dan saat ini masuk tahap 2, kita limpahkan ke kejaksaan. Tersangka APT ditangkap di Jakarta, tepatnya di Mall Plaza Godok, sementara tersangka PZ menyerahkan diri,” ujar Aditya Abdi.
Resahkan Warga Makassar, Pelaku Perampasan Modus Ngaku Oknum Polisi Diberi Timah Panas
Aditya Abdi Saputra mengungkapkan, beberapa dokumen penting telah diamankan sebagai barang bukti dalam kasus investasi bodong ini. Termasuk bukti print out rekening koran, surat tugas, akta pendirian dan beberapa bukti lainnya.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP juncto 55 ayat 1 dan 56, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tutup Aditya Abdi.
Kronologi.
Dijelaskan oleh Kajari Mamuju Raharjo Yusuf, kronologi awal mula terjadinya tindak pidana tersebut bermula kedua pelaku menipu warga Mamuju berinisial FN dengan modus menawarkan lokasi tambang 250 hektare di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2023. Pelaku di hadapan korban mengaku sebagai utusan PT Putra Dermawan Pratama (PDP).
“Tersangka APT mengaku sebagai orang utusan PT Putra Dermawan Pratama, kemudian dia mengaku mempunyai lahan nikel yang ada di PDP seluas 250 hektare dari 700 hektare milik PDP,” terangnya.
Ia melanjutkan, korban yang terperdaya lantas mengirimkan uang kepada kedua pelaku sebesar Rp 8,9 miliar. Korban baru sadar ditipu setelah mengetahui jika pelaku bukan utusan PT PDP.
“Kenyataannya PT PDP tidak pernah mendelegasikan kewenangan kepada APT apalagi PZ. Kemudian dari uang Rp 8,9 miliar tersebut, diserahkan ke APT 1,5 M yang katanya untuk sewa lokasi. Kemudian hampir Rp 7 M diserahkan ke PZ, ada bukti transfernya sudah disita,” jelas Raharjo.
“Kemudian pembagian yang dinikmati tersangka tersebut, tersangka PZ memperoleh keuntungan dari Rp 8,9 M itu Rp 1 M lebih. Sisanya yang Rp 7 M-an itu APT,” sambungnya.
56 Terduga Pasobis Yang Diamankan di Sidrap, Polda Sulsel Menunggu Korban, Agar Bisa Diproses
Raharjo menambahkan saat ini kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya dijerat atas pasal penipuan 378 KUHP dan atau penggelapan 372 KUHP.
“Setelah kita terima, Kejaksaan Negeri Mamuju akan melakukan penahanan 20 hari ke depan. Saya sudah perintahkan jaksanya agar minggu depan setelah membuat dakwaan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.