MAKASSAR, MATANUSANTARA –Seorang tahanan Polresta Palu, meninggal dunia setelah dilarikan di Rumah Sakit (RS) Bayangkara, pada hari Jumat 13 September 2024.
Tahanan tersebut menurut informasi yang di himpung BA diduga meninggal dunia dengan tidak wajar, almarhum terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial BA (29) dan di tahan sejak Senin 02 September 2024 kemarin.
Seorang Tahanan Polres Polman Tewas, Srikandi GAM Desak Polda Sulbar Copot AKBP Anjar
Rukly Chahyadi selaku Kuasa hukum almarhum membenarkan kabar duka tersebut, ia menduga kliennya meninggal dunia dengan tidak wajar lantaran seminggu sebelum BA meninggal dunia dirinya sempat bertemu.
“Minggu kemarin saya sempat jenguk dia, tanya-tanya bagaimana kondisinya di sel, cuman memang agak sedikit kecapean, jadi komunikasinya kurang bagus, tapi fisiknya bagus,” ucapnya seperti yang dikutip GlobalSulteng, Jumat (13/09/2024)
Kuasa hukum almarhum mengetahui kabar duka tersebut melalui pihak Polresta Palu, bahwasanya BA meninggal dunia di RS Bayangkara.
“Tiba-tiba, tadi pagi saya dihubungi (dari pihak polres) katanya sudah meninggal di RS Bhayangkara, saya kaget, saya langsung berangkat ke bhayangkara dan sampai disana almarhum sudah di antar kerumah duka di BTN Pengawu,” tambahnya.
Sesampai di Rumah duka, kata Rully pihak keluarga almarhum mengatakan kematian BA diduga banyak kejanggalan lantaran saat jenazah dimandikan terdapat sejumlah luka dibagian leher dan kepala
“Itu mengeluarkan darah terus, ada dugaan dan kecurigaan kami, kematiannya ada benturan entah dilakukan orang atau jatuh, tapi ini masih dugaan sementara, kalau fis meninggal murni karna sakit, kita dan keluarga tidak masalah tapi dilihat dari kondisi banyak sekali luka,” ujarnya.
Beliau juga menjelaskan, awal mulah almarhum BA di tahan di Polresta Palu setelah sang istri melaporkannya terkait kasus KDRT.
Peristiwa KDRT itu bermula saat pelapor AF bertemu dengan BA di salah satu lokasi parkiran perbelanjaan di Jl Ponegoro Kota Palu pada 22 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 wita.
“Istrinya ini rebut kunci motor sama suaminya, terus waktu dia ambil, suaminya mau ambil lagi, pada saat diambil itu, mungkin saat memegang tangan istrinya itu terlalu kuat, itu katanya yang disebabkan KDRT dan dilapor di Polres,” kata Rukly.
Setelah almarhum menjadi terlapor, pihak Penyidik Polresta Palu melakukan penahanan sejak 2 September 2024 setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kami menduga ada kong kalikong antara pihak pelapor dan pihak sana (Polresta Palu), tapi kan kita masih menduga,” ujarnya