MAROS, MATANUSANTAR –Setelah serangkaian penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Belanja Internet Command Center Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diakominfo) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2021 hingga 2023, akhirnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan kembali satu orang tersangka.
Informasi tersebut diterima awak media melalui konferensi pers yang digelar di lobi Kantor Kejari Maros pada hari Senin 23 Juni 2025 yanv dipimpin lansung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Zulkifli, SH, MH,
Ia mengumumkan secara resmi tentang penetapan satu orang tersangka berinisial M.T., yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid E-Government sekaligus Sekretaris Dinas Kominfo Maros, serta merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut.
Kajati Sulsel Pimpin Ekspos Permohonan RJ Kasus Penganiayaan Perkara Dari Kejari Maros
Berdasarkan hasil penyidikan dan pengumpulan dua alat bukti yang sah, MT diduga kuat melakukan penyimpangan pada kegiatan belanja internet yang menggunakan skema e-Katalog, dengan total pagu anggaran selama tiga tahun berturut-turut sebagai berikut:
- Tahun 2021: Rp 3.620.000.000
- Tahun 2022: Rp 5.160.000.000
- Tahun 2023: Rp 4.544.000.000
Total anggaran yang dikelola selama tiga tahun itu mencapai Rp 13,324 miliar, bersumber dari APBD Kabupaten Maros.
Berdasarkan hasil audit investigasi dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.049.469.989.
Presiden Jokowi Soroti Tempat Wisata Permandian Bantimurung Maros
Menurut informasi tersangka MT ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-/P.4.16/Fd.1/06/2025, dan telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros untuk 20 hari ke depan.
Langkah ini dilakukan guna mendalami lebih lanjut keterlibatan dan alur pertanggungjawaban anggaran di lingkup Dinas Kominfo Maros.
Pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ancaman hukuman: 4 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Ancaman hukuman: 1 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp50 juta – Rp1 miliar.
Kajati Sulsel Pimpin Ekspos Permohonan RJ Kasus Penganiayaan Perkara Dari Kejari Maros
Pengembalian Uang Negara Tidak Menghapus Tindak Pidana
Dalam keterangannya, Kepala Kejari Maros, Zulkifli menyebutkan bahwa tersangka diberi ruang untuk mengembalikan kerugian negara sebagai bentuk itikad baik. Namun ia menegaskan bahwa hal ini bukan berarti kasusnya dihentikan, melainkan hanya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penuntutan oleh jaksa kelak.
Presiden Jokowi Soroti Tempat Wisata Permandian Bantimurung Maros
“Kami tetap melanjutkan proses hukum sesuai koridor. Pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses pidana. Tapi bisa dipertimbangkan dalam tuntutan nanti, apakah memberatkan atau meringankan,” ujarnya di hadapan awak media.
Proses penyidikan hingga saat ini masih berlangsung. Kejari Maros mengungkap telah memeriksa 89 orang saksi, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka. Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap struktur pengadaan, alur pencairan dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta atau menikmati aliran dana.
“Kami berharap dukungan dari masyarakat dan rekan-rekan media. Kejaksaan akan terus bekerja profesional dan transparan. Kita pastikan siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tutup Zulkifli.