TORUT, MATANUSANTARA — Kasus penipuan dengan modus arisan bodong dan pinjaman berbunga tinggi kembali mencuat di Toraja Utara (Torut) hingga memakan empat (4) orang korban dengan kerugian sebanyak Rp. 594 juta.
Kasus tersebut menurut informasi, tersangka adalah seorang perempuan berinisial NB, saat ini pemyidik Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Torut telah resmi menyerahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale, Selasa 22 Juli 2025,
Kasi Penkum Kejati Sulsel Terima Panitia Seminar Hukum HIMAHUM FIS-H UNM
Pelimpahan atau tahap II tersebut dilakukan agar jaksa penuntut umum (JPU) bisa segera memproses hukum lebih lanjut terhadap tersangka yang diduga kuat melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian terhadap keempat korbanya sebesar Rp. 594 juta.
Kronologi Penipuan Berujung Bui
Peristiwa penipuan ini terjadi secara bertahap sejak Desember 2024 hingga April 2025 di kawasan Pasar Bolu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara. Dalam aksinya, tersangka NB menggunakan skema manipulatif untuk meraih kepercayaan para korban, dengan modus Arisan Fiktif dan Pinjaman dengan iming-iming keuntungan tinggi “Untung Lebih”
Budiman Pemilik Lahan Ungkap Proses Hukum Yang Ditangani Polsek Moncongloe dan Polres Maros
Tiga korban, yakni ELS, PTL, dan NTL, dijebak dengan iming-iming keuntungan dari jual-beli arisan. Pelaku mengaku mengenal seseorang yang ingin menjual arisan karena sedang membutuhkan dana cepat.
Dimana pada saat itu, NB menjanjikan bahwa para korban akan mendapatkan keuntungan lebih ketika arisan tersebut “naik”.
PS Store Diduga Langgar Ketentuan Bea Cukai, Jamil Desak Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum
Bujuk rayuh pelaku berhasil, sehingga ketiga korban pun menyerahkan sejumlah uang secara tunai kepada NB.
Namun ironisnya, bukannya diteruskan kepada pihak yang disebut-sebut menjual arisan, melainkan uang tersebut justru dipakai NB untuk melunasi utang pribadinya.
Sementara itu korban, SP, pelaku menggunakan cara berbeda. NB meminjam uang dengan alasan akan digunakan untuk menebus cicilan kredit.
Info Penting!! Barang Mewah Milik Selebgram Makassar Bakal Dilelang Secara Umum
Pasalnya NB berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam dua minggu dengan tambahan imbalan yang cukup menggiurkan, akan tetapi janji tinggal janji, hingga kini, uang yang dipinjam tak kunjung dikembalikan.
Empat Korban, Ratusan Juta Raib
Keempat korban kini harus menanggung beban kehilangan uang dalam jumlah besar, yang semula mereka percaya akan menjadi peluang usaha atau investasi. Total kerugian mereka mencapai Rp594 juta.
Jaksa Agung Tunjuk Dr. Andi Faik Jabat Kajari Mamasa
Terpisah Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxxon, SH, MM, yang dikonfirmasi terkait informasi yang diterima media. Ia membenarkan bahwa perkara tersrebut telah memasuki Tahap II
Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan, Polres Torut akan terus berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Apel Pagi Kejati Sulsel, Aspidsus Minta Jajaran Ikut Terlibat Penyusunan RUU Kejaksaan
“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi para korban. Penanganan perkara ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum secara tegas dan menyeluruh,” ujar Iptu Ruxxon.
NB dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.