Terungkap! 53 Titik Pengusaha Minol Ilegal di Manokwari Melenggang Kangkung
JAKARTA, MATANUSANTARA – Fakta mencengangkan akhirnya terungkap di Jakarta. Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk Papua (MPR for Papua) mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Manokwari sebenarnya sudah sejak pertengahan 2025 menyampaikan laporan resmi terkait 53 titik peredaran minuman beralkohol (Minol) ilegal. Namun, hingga kini aparat kepolisian belum menunjukkan langkah nyata.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Ketua MPR for Papua, Yorrys Raweyai, saat ditemui awak media di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).
Toko Minol di Samping Masjid, Bukti Kegagalan Pemerintah Makassar dalam Tegakkan Hukum
Yorrys menilai kondisi tersebut mengesankan adanya pembiaran. Padahal, laporan resmi Bupati Manokwari, Hermus Indou, sudah menegaskan bahwa peredaran Minol ilegal bukan hanya tanpa izin, melainkan juga berupa minuman oplosan yang berbahaya dan tidak memberi kontribusi sepeserpun bagi kas daerah.
“Sejak pertengahan 2025, Bupati Manokwari, Hermus Indou menyampaikan laporan resmi kepada MPR for Papua tentang 53 titik penjualan dan peredaran Minol ilegal di wilayahnya. Dia pun telah meminta pihak kepolisian untuk mengusut dan memberantas transaksi ilegal yang berlangsung selama puluhan tahun itu,” ujarnya dengan nada tegas kepada media di Jakarta, Sabtu (13/09)
Babak Baru!! Kisah Minol Nekat Nongkrong Samping Tempat Ibadah Yaitu Toko Kesuma
Namun, kata Yorrys, hingga kini belum tampak aksi maupun kebijakan tegas dari kepolisian, meski keluhan ini sudah disampaikan oleh Pemda Manokwari.
“Dugaan ketidakseriusan dalam pemberantasan Minol ilegal di Manokwari, harus dijawab dengan bijak oleh aparat kepolisian. Sebab, keluhan tersebut bukan sekadar muncul dari masyarakat, tapi sesama unsur pimpinan daerah, yakni Bupati Manokwari,” kata Yorrys.
Ia menambahkan, sebagai Ketua MPR for Papua dirinya berharap seluruh unsur Muspida maupun Forkopimda saling bersinergi dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat, termasuk mendukung kebijakan antarlembaga di daerah.
“Saya mengapresiasi langkah konstitusional yang dilakukan oleh Pemda Manokwari dengan menginisiasi lahirnya Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Manokwari. Saya berharap langkah tersebut didukung penuh oleh pihak kepolisian,” ujar Yorrys.
DPM-PTSP Kota Makassar Segera Tindaki Toko Kesuma di Daya Yang Jual Minol Meski Tetangga Masjid
Senada, Sekretaris MPR for Papua, Filep Wamafma, menekankan pentingnya keterbukaan dalam penyusunan perda tersebut.
“Perda Minol Manokwari harus dibahas secara terbuka, sehingga mampu memberi solusi dan menghasilkan aturan yang lebih riil dan konkret. Dan tidak menyisakan persoalan di kemudian hari, apalagi menghasilkan tafsir yang beraneka ragam,” kata Filep.
0Minol Samping Masjid, Cermin Lemahnya Pengawasan Pemkot Makassar
Filep juga mengapresiasi langkah Bupati Manokwari yang dianggap solutif dalam mencari jawaban atas keresahan masyarakat.
Editor: Ramli
Tinggalkan Balasan