MAKASSAR, MATANUSANTARA – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Pemerintah Pendidikan Sulawesi Selatan (APP Sulsel) menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Senin (25/8/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan atas lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Negeri Makassar (UNM).
APP Sulsel menyoroti dua perkara utama, yakni dugaan korupsi proyek Revitalisasi UNM senilai Rp87 miliar tahun 2024 serta dugaan pungutan liar (pungli) dalam prosesi wisuda Program Profesi Guru (PPG) UNM.
Koordinator APP Sulsel, Erwin Mansyur, dalam orasinya menilai aparat penegak hukum bergerak terlalu lambat.
“Kami melihat penanganan perkara ini terkesan lambat dan belum ada kejelasan mengenai perkembangan penyelidikan. Oleh karena itu, kami mendesak Kejati Sulsel untuk segera melakukan ekspose kasus, menaikkan perkara ke tahap penyidikan, dan segera menetapkan tersangka,” tegas Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima Matanusantara.co.id, Selasa (26/8/2025).
Kasi Penkum Kejati Sulsel Terima Panitia Seminar Hukum HIMAHUM FIS-H UNM
Ia menegaskan, Kejati Sulsel tidak boleh abai terhadap kasus korupsi yang menyentuh dunia pendidikan. APP Sulsel menilai, ketegasan hukum akan menjadi cermin komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.
“Kami berharap institusi pendidikan tinggi, khususnya UNM, bersih dari oknum yang menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok,” ujarnya.
Polda Sulsel Didesak Periksa Rektor UNM Karta Jayadi Cs
Erwin menutup orasinya dengan pesan keras: “Perguruan tinggi adalah laboratorium peradaban, bukan lahan bisnis. Oleh karena itu, setiap oknum yang diduga terlibat dan terbukti melanggar hukum harus diproses secara adil dan tanpa pandang bulu” tutupnya
Anggaran Rp. 87 M di Proyek Revitalisasi Kampus UNM Mulai Diusut Oleh Kejati Sulsel
Klarifikasi Kejati Sulsel
Sebelumnya, APP Sulsel juga menggelar aksi serupa pada awal Agustus 2025. Saat itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH, memberikan klarifikasi langsung di hadapan massa aksi.
“Ya, jadi nilai proyeknya Rp87 miliar, bukan korupsinya. Ini perlu kita pertegas, supaya sama-sama pemahaman kita ini jangan keliru. Untuk saat ini, itu masih dalam proses penyelidikan. Kami mencari, korupsinya di mana ini barang?” jelas Soetarmi, 7 Agustus 2025.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Terima Panitia Seminar Hukum HIMAHUM FIS-H UNMIa menegaskan, pihak Kejati saat ini masih mendalami sejumlah aspek teknis proyek.
“Apakah di pengadaannya? Apakah kekurangan volumenya? Nah, ini sementara kita dalami. Nanti akan minta keterangan ahli, karena kita bukan ahli konstruksi. Kita harus menunggu analisis ahli, baru bisa menentukan indikasi korupsi,” tutupnya.
Dengan aksi lanjutan APP Sulsel ini, sorotan publik terhadap dugaan korupsi di tubuh UNM semakin tajam. Kini bola panas berada di tangan Kejati Sulsel, yang dituntut mempercepat proses hukum agar kasus tersebut tidak berlarut-larut.
Editor: Ramli