Terungkap! DPO Narkoba yang Tewas di Bayangkara Ternyata Tahanan Kabur Polda Sulsel
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Terungkap, pria berinisial R yang meninggal dunia setelah dilumpuhkan polisi di Kabupaten Bulukumba ternyata merupakan salah satu dari empat tahanan kasus narkoba yang sebelumnya kabur dari ruang titipan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel pada 13 September 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah 14 hari diburu, R berhasil diamankan polisi di Bulukumba pada Minggu (27/9/2026). Dalam proses penangkapan, R disebut melakukan perlawanan dengan menganiaya anggota polisi dan mengacungkan badik hingga akhirnya dilumpuhkan dengan dua tembakan pada bagian kaki.
R kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Sulsel. Sempat dinyatakan stabil dan masih dapat berkomunikasi dengan penyidik, kondisi R tiba-tiba memburuk hingga mengalami kejang dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.10 Wita.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan, perkara tersebut bermula dari penanganan empat tahanan kasus narkoba di Ditresnarkoba Polda Sulsel. Salah satunya adalah R yang kemudian melarikan diri dari ruang titipan.
Dalam keterangan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulsel Kombes Sugeng Sudarso, polisi dalam pengembangan pengejaran R lebih dahulu mengamankan tiga orang yang disebut sebagai teman R.
Dari pengembangan tersebut, polisi juga menangkap jaringan yang disebut berada di bawah R dengan barang bukti sekitar 150 gram narkotika. Polisi menyatakan rangkaian penangkapan itu masih berkaitan dengan jaringan R.
Sugeng menyebut R bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Ia merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Mei 2024 yang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, R disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Bantaeng sejak 27 Juni 2026. Sementara perkara narkoba yang ditangani Polda Sulsel tercatat dalam LP Nomor 2059/2026.
Diburu hingga Bulukumba
Dalam pengejaran tersebut, polisi menyisir sejumlah wilayah setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan R.
Pada 15 September 2026, tim memperoleh informasi bahwa R berada di Bantaeng. Namun, saat dilakukan pelacakan, R disebut telah berpindah ke Sidrap sebelum kembali lagi ke Bantaeng.
“Tim melacak, tetapi terlambat. R sempat berpindah ke Sidrap, lalu kembali ke Bantaeng. Pelacakan berlangsung beberapa kali hingga akhirnya pada 27 September salah satu anggota melihat R di pinggir jalan di Bulukumba,” ujar Sugeng, Selasa (29/9/2026).
Saat hendak diamankan, kendaraan yang digunakan R disebut kehabisan bahan bakar. R kemudian turun dan melarikan diri menuju kawasan hutan.
Dalam pengejaran itu, R sempat menyerahkan diri. Namun, menurut Sugeng, R kembali melakukan perlawanan dengan memukul dan membanting anggota polisi.
Seorang perwira yang melihat kejadian tersebut kemudian melepaskan tembakan peringatan. R kembali melarikan diri menuju kawasan hutan dan berusaha masuk ke rumah warga.
Di lokasi tersebut, R kembali disergap polisi. Sugeng mengatakan, R kembali melakukan perlawanan dan mengacungkan badik kepada anggota.
“Silakan, kalau berani, kamu mati duluan atau saya yang mati,” kata Sugeng menirukan ucapan R.
Tembakan peringatan kembali dilepaskan. R kemudian masuk ke sebuah rumah warga yang pintunya terbuka dan mengunci diri di kamar mandi.
Pemilik rumah yang mengetahui kejadian tersebut kemudian memberitahukan keberadaan R kepada polisi yang sedang melakukan penyisiran.
Saat polisi menggedor kamar mandi, R disebut menjebol plafon dan naik ke lantai dua. Polisi kembali berusaha mengamankan R.
Karena R disebut tetap melakukan perlawanan dan membawa badik, anggota akhirnya melakukan tindakan pelumpuhan dengan menembak bagian kakinya.
Dua luka tembak disebut mengenai lutut dan paha. Luka pada paha dinyatakan tembus, sedangkan proyektil pada bagian lutut disebut masih bersarang.
Sempat Stabil, Kemudian Kejang
Setelah berhasil dilumpuhkan, R dibawa ke rumah sakit di Bulukumba untuk mendapatkan penanganan awal.
Dalam kejadian tersebut, sejumlah anggota polisi yang terlibat pengejaran juga mengalami luka, di antaranya pada bagian bibir dan pipi serta bekas pukulan pada leher dan wajah.
R selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sulsel untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.
Menurut Sugeng, R sempat dibius dan sekitar pukul 23.00 Wita kondisinya dinyatakan stabil. R kemudian dipindahkan dari ruang IGD ke ruang perawatan.
Tim penyidik juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap R hingga sekitar pukul 00.45 Wita. Saat itu, R disebut masih dapat berbicara dengan penyidik.
Namun, sekitar pukul 04.00 Wita, kondisi R tiba-tiba berubah. Ia mengalami kejang hingga akhirnya pada pukul 07.10 Wita dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga Tolak Otopsi
Kematian R kemudian disertai penolakan keluarga terhadap proses otopsi. Polisi menyatakan pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui penyebab kematian secara ilmiah.
Sugeng mengatakan, pihak kepolisian sebenarnya menghendaki penyebab kematian R dapat dibuktikan melalui scientific crime investigation, termasuk melalui proses otopsi.
“Kami tetap berprinsip ketika ada korban yang meninggal tidak wajar, tetap boleh kita buktikan secara scientific crime investigation, yaitu dilakukan otopsi,” ujar Sugeng.
Namun, keluarga R disebut tetap menolak proses otopsi dan meminta jenazah dikembalikan untuk dimakamkan dalam kondisi utuh.
Menurut Sugeng, ayah R menyatakan tidak merasa mendapatkan tekanan dari pihak kepolisian. Keluarga disebut tidak menghendaki jenazah R menjalani proses otopsi.
Polisi kemudian menerima pernyataan keluarga tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap pemeriksaan jenazah.
Sugeng sekaligus membantah informasi yang menyebut keluarga R ditekan agar menolak otopsi. Ia menegaskan Polda Sulsel tidak memiliki niat untuk memengaruhi keluarga dalam keputusan tersebut.
Di sisi lain, polisi tetap menyampaikan latar belakang R sebagai residivis dan DPO serta menyebut adanya jaringan narkoba yang berkaitan dengannya. Sejumlah orang yang disebut berada dalam jaringan tersebut telah diamankan bersama barang bukti narkotika sekitar 150 gram.
Kasus ini menyisakan dua rangkaian penting, yakni proses pelarian dan penangkapan R serta penjelasan medis mengenai penyebab kematiannya setelah mengalami luka tembak dan menjalani perawatan di rumah sakit. (***).

Tinggalkan Balasan