MAKASSAR, MATANUSANTARA –Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang mahasiswa peserta Pendidikan Dasar dan Orientasi Media (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) didalam persidangan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw.
Lokasi yang dijadikan tempat Diksar & Ormed FT Unhas, diketahui start dari Sambueja Kabupaten Maros dengan tujuan akhir Malino Kabupaten Gowa.
Sidang tersebut saat digelar dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Khairul, SH, MH yang berlansung pada hari Rabu (20/03/2024) dimulai pada pagi hingga sore.hari di Pengadilan Negeri (PN) Maros.
Penyelidikan Jaksa Terkait Dana Hibah KONI Makassar Rp.60 M, Walikota Sebut Hal Penting Ini !!!
Orang tua almarhum Virendy yang diwawancarai mengatakan sebanyak 7 orang peserta Diksar yang hadir didalam persidangan diantaranya (6 pria dan 1 wanita), dan didampingi oleh Dr. Budiman Mubar, SH, MH selaku penasihat hukum (pH) dari saksi.
Didalam persidangan, ketuju saksi yang dicecar pertanyaan oleh Hakim dan dan JPU Sofianto Dhio M, SH, ada banyak fakta-fakta yang terungkap.
“Semula diagendakan sebanyak 10 orang saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum, untuk diperiksa dan mendengar kesaksian mereka di hadapan majelis hakim, namun hanya 7 orang yang hadir didalam persidangan” ujar James Wehantouw (Ayah Korban) Kamis (21/03)
Jaksa Cium Aroma Korupsi Puluhan Miliar di KONI Makassar, Gimana Pengusutannya?
Fakta dari kesaksian ketujuh orang yang dihadirkan oleh JPU didalam persidangan, kata James, ada beberapa fakta yang terungkap diantaranya, kegiatan diksar tersebut turut hadir senior Mapala yang sudah berstatus alumni FT Unhas
“Pasalnya saksi juga akui pada saat kegiatan berlansung pihak kampus tidak melibatkan tim Medis untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi” ujar
Adapun nama senior alumni yang disebut oleh para saksi, kata James, yakni, Ilham, Bombom, Pai, Alam, Junggel dan Teten
“Mereka hadir dikegiatan tersebut diduga kuat hanya ingin menyiksa para peserta Diksar lantaran kesaksian para saksi menyebut hanya melakukan evaluasi hingga anak saya tewas” ungkapnya.
Sesuai hasil keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU dihadapan Hakim dan mengungkap fakta peristiwa sebelum Virendy meninggal dunia
Dari pengakuan beberapa saksi ketika menjawab pertanyaan hakim, sejumlah senior Mapala sembari menyebutkan beberapa nama tetap memberikan set atau hukuman kepada Virendy meski kondisi fisiknya sudah sempoyongan.
Kejari Makassar Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Dilingkup KONI Sebanyak Rp.20 M
Set tersebut diberikan karena senior menyalahkan Virendy sebagai penyebab teman-temannya terlambat mencapai tujuan sesuai target waktu yang ditetapkan.
Menurut seorang saksi, para senior yang sudah berstatus alumni FT Unhas datang pada hari Selasa (10/01/2023) malam dengan mengenakan pakaian PDH Mapala. Selama 5 hari senior-senior itu melakukan evaluasi kepada peserta dan jika dinilai ada kesalahan maka akan diberikan set. Setiap hari ada evaluasi dilakukan para senior sampai subuh pukul 03.30 Wita, dan pagi pukul 07.00 Wita sudah harus bangun karena pukul 08.00 Wita telah melanjutkan perjalanan.
“Kalian sudah tahu Virendy sudah sempoyongan dan kondisinya telah menunjukkan jika bersangkutan sudah tidak mampu lagi, kenapa tidak ada yang menentang senior-senior dan menyarankan untuk dipulangkan saja ? Apa urusannya para senior datang kasih set, mereka kan sudah alumni. Lantas apakah tidak ada pencegahan yang dilakukan Ibrahim dan Farhan kepada para senior ?,” kejar hakim.
Pertanyaan ini kemudian dijawab serentak beberapa saksi jika mereka segan dan sungkan serta tidak berani membantah seniornya. Alasannya, karena sudah menjadi kulturnya di Mapala ataupun organisasi kemahasiswaan bahwa senior tidak pernah salah.
“Virendy sudah dalam kondisi tak berdaya dan sementara istirahat pada Kamis (12/1/2023) malam, ada senior bernama Ilham masih suruh bangunkan dan panggil Viren menghadapnya,” ungkap saksi.
“Melihat kondisi tubuhnya telah menunjukkan ketidakmampuan untuk meneruskan perjalanan, sudah sepatutnya Kamis malam itu Virendy dipulangkan. Tapi kenyataannya hal ini tidak dilakukan oleh panitia sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang terjadi di lokasi kegiatan. Kami selaku peserta pun tidak berani bersuara,” sambung saksi.
Kejari Makassar Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Dilingkup KONI Sebanyak Rp.20 M
Bahkan pada Jumat (13/1/2023) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita, beber saksi lagi, Virendy masih dievaluasi senior bernama Bombom dan disuruh berlari. Meski diberikan set oleh seniornya, Virendy diam saja dengan tetap melakukan push-up dan sit-up. Pemberian set kepada peserta bukan hanya dilakukan senior-senior saja, tapi juga oleh Korlap (Koordinator Lapangan) dan Korpes (Koordinator Peserta).
Menumpang Bus FT Unhas
Menjawab penegasan majelis hakim terkait kegiatan Diksar tersebut, saksi menjelaskan bahwa keberangkatan rombongan peserta Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 ini dilepas secara resmi dalam sebuah acara seremonial yang dilaksanakan Senin (9/1/2023) di kampus Fakultas Teknik Unhas, Kabupaten Gowa.
Ternyata Sebelum Sidang Digelar Kasus Kematian Virendy, Rektor Unhas Diduga Tawarkan Ini
Dalam acara pelepasan tersebut, papar saksi, hadir pejabat dan dosen fakultas diantaranya bernama Hamzah yang mengenakan jas almamater Unhas dan tampil memberikan sambutan. Juga tampak Ibrahim selaku Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas bersama pengurusnya, dan Farhan sebagai Ketua Panitia Diksar serta personel kepanitiaannya. Usai pelepasan secara resmi itu, rombongan peserta berangkat menumpang mobil bus milik FT Unhas menuju Sambueja Kabupaten Maros.
Para saksi mengaku, panitia tidak membawa tim medis ikut dalam kegiatan Diksar ini. “Tidak ada disiapkan tim medis jika kelak terjadi sesuatu menimpa peserta. Kamipun setiba di Sambueja sudah malam sekitar pukul 22.00 Wita, belum makan malam sudah disuruh olek Korpes melakukan push-up dan sit-up. Rombongan peserta start dari Sambueja Kabupaten Maros dengan tujuan akhir Malino Kabupaten Gowa,” ucap mereka.
Ada Apa!? Kasus Kematian Virendy Disidangkan Secara Diam-Diam di PN Maros
Sementara itu, ketika salah seorang saksi dikejar pertanyaan oleh jaksa Sofianto Dhio soal keterangannya di BAP yang menyebutkan bahwa Virendy pernah meminta obat Asma saat sudah sempoyongan, bersangkutan langsung membantah kebenaran keterangannya di BAP. Setelah didesak lagi oleh penuntut umum, saksi akhirnya mengaku bahwa keterangannya di BAP hanya kesimpulannya sendiri, tetapi sesungguhnya dia tak ketahui obat apa itu.
Mendengar pengakuan saksi-saksi terkait adanya sejumlah senior yang hadir di lokasi Diksar dan kerap melakukan evaluasi serta memberikan set (hukuman) kepada peserta, dan juga penjelasan terkait keberangkatan rombongan yang dilepas secara resmi di kampus FT Unhas, majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan pendalaman terhadap sejumlah nama senior Mapala yang diungkapkan para saksi di persidangan, agar dapat terungkap dengan jelas apa yang mereka perbuat terhadap diri Virendy sehingga menemui ajalnya.
Majelis hakim pun memerintahkan jaksa untuk menghadirkan pula ke persidangan orang-orang yang disebutkan nama-namanya oleh para saksi. Termasuk pejabat dan dosen fakultas yang melepas secara resmi rombongan peserta Diksar di kampus FT Unhas, Kabupaten Gowa. Sidang ditunda sampai pekan depan, Rabu (27/03/2024) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (*)