Terungkap Lewat Klarifikasi, HR Bantah Tudingan Janda Dua Anak dan Ajukan Laporan Balik
MAKASSAR, MATANUSANTARA — HR membantah tudingan penganiayaan terhadap AMS (31), perempuan berstatus janda dengan dua anak di kawasan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Melalui klarifikasi kepada redaksi, HR mengungkap versi berbeda terkait insiden tersebut sekaligus menunjukkan dokumen laporan balik yang dibuatnya di Polsek Manggala, Senin (28/9/2026).
Berdasarkan keterangan HR melalui wawancara eksklusif bersama redaksi, dirinya merasa perlu memberikan klarifikasi setelah video singkat berdurasi sekitar enam detik yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap AMS beredar di media sosial.
“Jangan hanya melihat video enam detik yang beredar. Masyarakat harus melihat secara utuh bagaimana kejadian sebenarnya, termasuk apa yang terjadi sebelum peristiwa itu,” tegasnya kepada awak media melalui keterangan tertulis, Rabu (30/09/2026).
Sementara itu, HR membantah dirinya mengundang AMS secara terbuka untuk datang ke rumahnya. Ia mengklaim kedatangan AMS bersama sejumlah orang justru membuat dirinya merasa terdesak.
Menurut HR, sebelum terjadi dugaan penganiayaan terhadap AMS, dirinya lebih dahulu mengalami dugaan pengeroyokan oleh rombongan tersebut. Ia menyebut kondisi itu membuat situasi di lokasi semakin memanas.
“Saya merasa terdesak karena sebelumnya ada dugaan pengeroyokan terhadap saya oleh rombongan mereka. Jadi, jangan sampai hanya satu potongan kejadian yang dijadikan dasar untuk menilai seluruh peristiwa,” ungkapnya.
HR juga mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya memiliki hubungan baik dengan AMS dan seorang lelaki berinisial A yang disebut turut berada dalam rombongan. Ia mengaku keduanya bahkan kerap datang ke rumahnya.
“A sebelumnya juga sudah saya anggap seperti adik sendiri. Namun, tindakannya beberapa kali menggunakan barang pribadi saya tanpa meminta izin, sehingga saya turut menghindari yang bersangkutan” katanya.
Menurut HR, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan dirinya memilih menjaga jarak dari AMS dan A. Ia mengaku tidak ingin hubungan yang sebelumnya baik berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Sebelumnya hubungan kami baik-baik saja, AMS dan A hampir tiap hari kerumah. Tetapi karena ada persoalan pribadi yang semakin berkembang dalam hal ini memiliki kelainan sehingga saya memilih menjauh. Saya tidak ingin masalah ini semakin melebar dan menimbulkan persoalan baru serta bisa memengaruhi keluarga saya” jelas HR.
Tidak hanya memberikan klarifikasi, HR juga memperlihatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polsek Manggala. Dokumen tersebut mencatat laporan polisi bernomor LP/B/158/IX/2026/SPKT/POLSEK MANGGALA/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 28 September 2026 pukul 01.42 WITA.
Dalam laporan tersebut, HR tercatat sebagai pelapor dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan uraian laporan, HR mengaku menerima telepon dari istrinya yang mengabarkan kedatangan AMS bersama beberapa orang di rumah mereka. Rombongan tersebut disebut menggedor pintu dan jendela serta berupaya masuk untuk menemui istrinya.
Setelah tiba di rumah, HR mengaku melarang rombongan tersebut masuk. Situasi kemudian disebut berujung aksi saling dorong hingga dirinya mengaku mendapat pukulan pada bagian telinga dan pelipis.
“Saya pulang setelah mendapat telepon dari istri. Saat tiba, ada beberapa orang yang berusaha masuk ke rumah. Saya melarang, kemudian terjadi saling dorong. Tiba-tiba ada yang memukul bagian telinga dan pelipis saya,” kata HR.
Laporan tersebut masih merupakan laporan dugaan tindak pidana dan proses hukumnya masih memerlukan pendalaman oleh penyidik.
Sebelumnya, AMS mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan oleh HR pada Minggu dini hari, 27 September 2026, sekitar pukul 00.15 WITA. AMS menyebut kedatangannya bersama sejumlah rekannya pada Sabtu malam berkaitan dengan persoalan yang berkembang melalui siaran langsung TikTok.
“Jadi kita datang. Kenapa kita datang di jam 11 malam? Karena teman-temanku semua orang kerja. Jadi baru bisa kumpul itu jam 11 malam,” ujar AMS kepada media, Selasa (29/9/2026).
AMS mengaku kedatangannya bukan untuk mencari keributan, melainkan membicarakan persoalan sebelumnya. Namun, menurut keterangannya, situasi berubah ketika HR tiba menggunakan sepeda motor.
“Dia tarik rambutku, dia seret sekitar satu sampai dua meter. Baru dia pukuli,” ungkap AMS.
Dalam dokumen STPL Polsek Manggala, AMS tercatat melaporkan HR melalui LP/B/159/IX/2026/SPKT/POLSEK MANGGALA/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 28 September 2026 pukul 04.04 WITA.
Laporan tersebut juga memuat dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. AMS sebelumnya mengaku telah menjalani pemeriksaan medis dan visum setelah mengalami luka pada bagian kepala dan wajah.
Dengan adanya dua laporan polisi, penyidik kini perlu mendalami keterangan kedua pihak secara berimbang. Pemeriksaan saksi, rekaman video, hasil pemeriksaan medis, serta bukti lain menjadi bagian penting untuk mengurai rangkaian peristiwa tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polsek Manggala mengenai perkembangan penanganan kedua laporan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan kedua pihak masih dalam proses penanganan dan pembuktian hukum. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait. (***).

Tinggalkan Balasan