MAKASSAR, MATANUSANTARA –Terungkap oknum Perwira Polri mantan suami siri janda muda asal Bone diduga berdinas di Polres Bantaeng dan sudah menikah resmi dengan oknum Polisi Wanita (Polwan).
Hal itu terungkap setelah kisah pilu janda muda tersebut viral, ia membeberkan mantan suami sirihnya diduga berdinas disalah satu Polres jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel)
“Dia (Ipda H. AA) berdinas di Polres Bantaeng, kalau posisinya disana belum saya tau pasti” ujar AE (35) kepada awak media, Jumat (20/09/2024)
Jilid #1. Kisah Pilu Janda Muda Asal Bone Saat Jadi Istri Sirih Oknum Perwira Polri di Sulsel
AE juga mengatakan bahwa oknum Perwira Polri yang diduga mantan suami sirihnya kini sudah berkeluarga dengan oknum Polisi Wanita (Polwan)
“Sudah menikah lagi dengan oknum Polwan yang dia (Ipda H. AA) dekati sebelum saya bercerai dan sekaran sudah memiliki anak dari oknum Polwan itu, kalau tidak salah anaknya ada 4, 5 dengan anak dari saya” bebernya
Pasalnya, oknum Polwan tersebut diduga mengetahui bahwasanya Ipda H. AA seorang duda beranak 1 yang saat ini sudah dewasa dan berumur 17 tahun.
“Ini istrinya tau kalau Ipda H. AA seorang duda miliki putra 1, bahkan saya dekat dengan itu istrinya, karena pada saat mantan suamiku ikut Dikjur bahasa Arab di Jakarta ini perempuan sering menelfond saya dan mempertanyakan keadaan ku dan anak ku serta berjanji menjaga Ipda H. AA selama di Jakarta, namanya AIM” sebutnya
Sebelumnya, Mata Nusantara merilis cerita pendek (Cerpen) kisah pilu seorang janda muda asal Kabupaten Bone berinisial AE (35) disaat menjadi istri sirih dari oknum Polisi angkatan 23 berpangkat Aipda inisial H. AA di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada tahun 2006 silam.
Mata Nusantara juga sempat konfirmasi ke Ipda AA, pada wawancara singkat tersebut, pada saat itu ia membenarkan tudingan pernikahan sirih yang diungkapkan oleh AE
“Jika hanya ingin bertemu anaknya kita fasilitasi mi, kapan dia (AE) mau ketemu mengapa mesti melalui begini, apanya yang mau klarifikasi, jangan mi terlalu melebar kesana kemari sama halnya anda mencari-cari kesalahan saya donk, inikan sudah termasuk aib keluarga” ujarnya kepada awak media melalui via telfond whatsaap, Kamis (05/09)
Hironisnya, Ipda H. AA pada saat di konfirmasi mengatakan alasan dirinya mengasuh putra dari hasil pernikahan sirihnya itu, lantaran menduga mantan istrinya tidak mampu menghidupi dan membesarkan putranya karena dari sisi ekonomi
“Setidaknya saya bertanggung jawab dengan anak ku, kami tidak memberikan anak ini ke ibu nya karena kita tau batas kemampuannya dan saya yakin ibu nya tidak mampu mengasuh anaknya” sebutnya
Aipda H. AA diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri yang dimaksud norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis
Dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 dan Pasal 13 Huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.