PAREPARE, MATANUSANTARA–Tim Kuasa hukum Partai Nasdem, Arny SH mengungkapkan beberapa fakta pelanggaran administratif Pemilu yang terungkap didalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Rabu 06 Maret 2024 di Kantor Bawaslu Kota Parepare
Hal tersebut terungkap, kata Arny, pada saat persidangan berlansung yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kota Parepare.
“Fakta Pelanggaran itu terungkap didalam persidangan, diduga kuat dilakukan sepekan terakhir dan terkuak fakta jika adanya Pemilih yang luar mendapatkan 5 surat suara” bebernya saat diwawancarai melalui via telfond WhatsApp, Rabu (06/03)
Update Progres Hasil Sementara KPU RI, Posisi Capres 01, 02 dan 03 Saling Kejar
Kuasa Hukum Partai NasDem itu melanjutkan, “Ada kejanggalan yakni DPTB dan DPK yang kami temukan setelah dicocokkan dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) ada Pemilih luar diberikan lima Surat suara, padahal itu tidak bisa. Ini terjadi di Dua Kecamatan yakni Ujung dan Soreang,dan telah dihadirkan KPPS beserta PPS dan PPK saat sidang,” ungkap Arni.
Wanita berprofesi Lowyer atau pengacara asal Parepare itu mengaku bahwa dalam sidang pemeriksaan saksi di dua sidang untuk Laporan 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/27.02/II/2024 untuk Kecamatan Soreang dan laporan 002/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/27.02/II/2024 untuk Ujung telah rampung untuk pemeriksaan saksi.
“Sekarang sudah masuk Sidang Kesimpulan, setelah itu akan Sidang Keputusan,” jawab Arny.
Dalam Rangka Studitiru, Lapas Parepare Sambut Tim Pokja Kanwil Kemenkumham Sulteng
Hironisnya Arny menjelaskan secara blak-blakan temuan alat bukti berupa Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Khusus awalnya pihak tingkat PPK enggan memberikan berlindung dengan Aturan internal KPU.
“Saat rekap di kecamatan kami sudah minta untuk diklarifikasi terkait temuan kami, cuman Pihak PPK tidak memberikan hal itu, padahal Daftar Absensi di dalam kotak bisa dibuka guna pencocokan data, Namun setelah disandingkan Data SIAK banyak Pemilih tidak bisa memilih justru diberikan 5 Surat suara, jadi sangat jelas adanya Perlindungan dari Penyelengara,” tukasnya
Ibu Lawyer itu juga menegaskan dihadapan awak media, bahwa pihak Majelis memeriksa berlaku adil dan melihat sendiri fakta itu.
KPU Ungkap Temuan Surat Suara Sebanyak 1.972 Sudah Tercoblos di Negeri Jiran Malaysia
“Kami harapkan Bawaslu dalam hal ini Majelis Pemeriksa memberikan Putusan sesuai fakta yang ada, karena fakta ditambah alat bukti yang kuat sudah terang benderang” tegas Arny
Dalam hal ini kata Arny, Bawaslu lah punya peranan sebagai lembaga yang menjadikan Pemilu kali ini lebih adil dan jujur
“Kami berharap pemilu tahun 2024 kali ini, adil dan tidak ada kecurangan atau pelanggaran, adapun kecurangan dan pelanggaran kami percaya Badan Pengawas Bawaslu Parepare, dalam hal ini akan lurus dan menindak serta memberi sanksi siapapun itu tampa pandang bulu jika terbukti” tandas Arny
Sekedar diketahui Sidang Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilakukan oleh Badan pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kota Parepare telah dilaporkan oleh Para Saksi Partai mandat NasDem saat kejanggalan direkapitulasi ditingkat Kecamatan usai dilaksanakan.