BULUKUMBA, MATANUSANTARA -–Insiden ledakan di Dusun Talohea, Desa Lolisang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa 01 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 Wita, Polisi pastikan bom ikan rakitan.
Insiden itu dipastikan setelah Tim Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulsel, melakukan penyelidikan ke tempat kejadian peristiwa (TKP) menemukan barang bukti (BB) seperti sumbuh berwarnah hitam yang diduga digunakan nelayan membuat bom ikan.
BB Yang Diamankan
- Sumbu berwarna merah berisi serat hitam sepanjang 3.000 meter
- Enam kotak detonator sumbu (nonel) buatan India sebanyak total 592 unit dengan rincian6 Box, Box 1: 92 pcs, Box 2–6: masing-masing isi 100 pcs
- Satu tabung aluminium (58 mm x 6 mm) berisi serbuk warna kuning
- 266 batang tabung aluminium kecil (35 mm x 4 mm)
- Aluminium sisa ledakan
- Kapas penutup tabung
- Dua buah gunting dalam keadaan rusak
- Dua unit telepon genggam milik korban yang mengalami kerusakan akibat ledakan
Korban Jiwa
Insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan menyebabkan kerusakan parah pada sebuah rumah bertingkat tiga.
Diduga Bom, Rumah Warga di Kajang Bulukumba Meledak, 1 Orang Tewas
Korban diketahui seorang perempuan berinisial JS (43), ibu rumah tangga yang merupakan warga setempat. Berdasarkan temuan awal, korban diduga tewas akibat ledakan yang berasal dari bahan peledak rakitan.
Konfrensi Pers Polres Bulukumba.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu sore, 2 Juli 2025, pukul 17.00 WITA di Ruang Gelar Satreskrim Polres Bulukumba, Detasemen Gegana menegaskan bahwa berdasarkan karakteristik ledakan dan barang bukti yang ditemukan, ledakan tersebut berasal dari bom ikan rakitan.
Satresnarkoba Polres Bulukumba Kejar Yang Terlibat Kasus Penangkapan Mahasiswa
Konferensi pers tersebut dihadiri Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., didampingi Waka Polres Kompol Syafaruddin, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ali, Kaden Gegana Kompol Mansyur, S.H., M.H., dan Kasubden Jibom AKP Syamsuddin.
Kaden Gegana menjelaskan bahwa kekuatan ledakan yang sampai merusak struktur bangunan, termasuk beton rumah, menunjukkan bahwa bahan peledak yang digunakan cukup besar. Barang bukti yang ditemukan berupa handak primer (sumbu api dan detonator), sedangkan handak sekunder (bahan peledak utama) tidak ditemukan di lokasi.
Diduga Bom, Rumah Warga di Kajang Bulukumba Meledak, 1 Orang Tewas
“Detonator rakitan yang meledak berada di lantai dua, sementara sejumlah detonator pabrikan yang belum meledak ditemukan di lantai dasar atau garasi,” ungkapnya.
Semantara Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali menambahkan, dari hasil penyelidikan awal, diduga korban sedang merakit bom ikan sendiri ketika terjadi ledakan. Dugaan sementara, ledakan terjadi akibat kelalaian saat proses perakitan.
“Saat ini, penyidik masih mendalami apakah kegiatan merakit bom ikan tersebut ditujukan untuk kepentingan pribadi atau komersial,” jelasnya.
Di akhir konferensi pers, Kapolres Bulukumba mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan bom ikan dalam aktivitas penangkapan ikan. Selain membahayakan keselamatan, hal tersebut juga merusak ekosistem laut dan melanggar hukum.
Meski Banjir Melanda, Sepasang Kekasih di Bulukumba Tetap Semangat Ketempat Akad Nikah
“Tindakan ilegal seperti ini diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar,” tegas Kapolres.
Polres Bulukumba terus mengembangkan penyelidikan dan mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya