MAKASSAR, MATANUSANTARA –Miris video oknum pegawai Hotel MaxOne Makassar bersama oknum Aperatur sipil Negera (ASN) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar viral disejumlah sosial media online (Medsos) kini menjadi pusat perhatian publik.
Dimana video tersebut diduga bincang persengkongkolan antara oknum ASN yang menjabat sebagai bendahara di Disdik Makassar dan pegawai Hotel Max One Makassar.
Oknum bendahara Disdik diduga bernama Fika, ia mengaku dalam rekaman yang tersebar luas itu bahwa dirinya diperintahkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, MM, untuk berkoordinasi dengan pihak hotel tanpa melibatkan Kepala Bidang SD, Muhammad Aris.
“Saya cuma diperintahkan oleh Kadis untuk mengambil tindakan di hotel,” ujar Fika dalam rekaman tersebut.
Kini asumsi publik mulai bermunculan bahwa pengakuan oknum bendahara Disdik Makassar diduga terindikasi rencana Markup harga hotel atau pengurangan harga dari biaya sewa yang akan dilaporkan.
Dugaan tersebut diduga beratensi menyebabkan kerugian keuangan negara, lantaran diduga adanya permainan harga.
Diketahui Peristiwa itu, bermula dari sebuah kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Sekolah Dasar (SD) di Hotel MaxOne.
Dalam kegiatan tersebut, muncul dugaan bahwa telah terjadi persekongkolan antara hotel dan oknum di Disdik Makassar.
Pernyataan yang viral itu, kini menimbulkan kontroversi karena dianggap melanggar prosedur yang berlaku dan tidak transparan.
Muhammad Aris, Kabid SD, menyatakan ketidakpuasannya dan menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran etika.
“Etikanya harus sampaikan dulu baru ke hotel,” tegas Aris, menunjukkan ketidakpuasan terhadap praktik-praktik yang tidak melibatkan koordinasi yang jelas.
Ia juga mengancam akan mengungkap lebih lanjut semua praktik keuangan yang tidak jelas di Dinas Pendidikan jika tindakan serupa berlanjut.
Aktivis Ikut Menanggapi
Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengidentifikasi dua potensi tindak pidana dari rekaman tersebut.
Pertama, pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman tanpa izin, dan kedua, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kolusi antara Hotel MaxOne dan Disdik Makassar,”ujarnya pada media kumbanews.com Jum’at ( 30/08/2024).
“Kasus ini sangat serius dan berpotensi besar. Ada indikasi pelanggaran UU ITE karena rekaman disebarkan tanpa izin, dan yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan kolusi yang merugikan negara,” kata Ruslan.
Ia menegaskan bahwa Hotel MaxOne tidak bisa lepas dari tanggung jawab jika terbukti terlibat dalam praktik tersebut.
Ruslan juga mempertanyakan dugaan pengurangan harga yang diberikan Hotel MaxOne kepada penyelenggara kegiatan tetapi tetap mengenakan tarif standar pada tagihan (invoice) ke Dinas Pendidikan.
“Jika benar ada pengurangan harga yang tidak tercermin dalam invoice resmi, ini bisa menjadi indikasi praktik yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ruslan menyoroti pentingnya dokumen tanda penerimaan uang pengembalian ke Dinas Pendidikan. Dokumen tersebut dapat menjadi bukti kuat adanya praktik yang tidak sesuai prosedur.
“Jika dokumen ini ada, maka semakin memperkuat dugaan manipulasi yang disengaja,” jelasnya.
Ruslan juga mengungkapkan bahwa ada kabar bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyitaan barang bukti di Hotel MaxOne.
“Informasi ini penting untuk memastikan apakah pihak berwenang sudah mengambil langkah hukum terkait kasus ini. Jika ada penyitaan barang bukti, itu menunjukkan bahwa kasus ini sudah dalam tahap penyelidikan serius,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, General Manager Hotel MaxOne Makassar, Muhammad Yusuf Sandy, belum memberikan tanggapan terkait dugaan persekongkolan jahat ini, baik melalui telepon maupun WhatsApp.
Tidak sampai disitu media kumbanews.com ,mendatangi Hotel MaxOne Makassar untuk bertemu General Manager namun, Kata RN insial selaku karyawan Hotel MaxOne GM tidak berada di tempat.Nanti hari senin di jadwal ulang jika media ingin bertemu,”terang RN ke media kumbanews.com pada hari jum’at (30/08/2024).