PANGKEP, MATANUSANTARA -– Tiga orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep resmi dinyatakan bebas pada Sabtu 02 Agustus 2025 setelah masuk dalam daftar penerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia.
Kebijakan pembebasan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, yang ditujukan kepada narapidana dan anak binaan dengan kondisi atau kategori tertentu.
Jumat Berkah Penuh Makna: Rutan Pangkep Gratiskan Layanan Wartelsuspas untuk Warga Binaan
Amnesti tersebut diberikan antara lain kepada narapidana dengan perkara Pasal 127 Narkotika, pelaku makar tanpa senjata api, pelanggaran ITE yang berhubungan dengan penghinaan terhadap Kepala Negara atau pemerintah, serta kelompok berkebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas intelektual, penderita penyakit kronis, gangguan jiwa, atau yang telah berusia lanjut.
“Dari Rutan Pangkep, tiga nama yang menerima hak amnesti yakni Occeng alias Wawan bin Daeng Gule, yang dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan; Piter Pongtiku, S.H alias Ambe bin Marten, juga dengan hukuman 3 tahun 6 bulan; serta Kadu alias Uwa Kadu bin Almarhum Siame, dengan vonis 3 tahun penjara” kata Humas Rutan Pangkep, Awal, kepada media, Sabtu (02/08/2025)
Hadiri Persmian Perpustakaan, Karutan Pangkep: Literasi & Budaya Harus Dijaga
Ketiganya, kata Awal, dinyatakan lolos verifikasi kriteria, termasuk karena usia lanjut dan kasus narkotika sebagai pengguna.
Sementara Kepala Rutan (Karutan) Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo, menegaskan bahwa proses pembebasan berjalan dengan prosedur ketat dan transparan, serta bebas dari unsur korupsi dan penyimpangan.
“Pemberian amnesti ini merupakan keputusan dari Presiden Republik Indonesia. Kami berharap ketiganya dapat memahami, mengerti dan dapat mensyukuri makna dari amnesti yang diberikan. Pelaksanaan pemberian amnesti kepada narapidana ini bersih dari praktik korupsi, pungli, gratifikasi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya
Monev Kanwil Ditjenpas Sulsel Dorong Profesionalisme Petugas Rutan Pangkep
Salah satu dari narapidana yang kini resmi menghirup udara bebas menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya atas kebijakan tersebut.
“Pada hari ini kami sangat berterima kasih kepada bapak Presiden Republik Indonesia, bapak Prabowo Subianto dan bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas amnesti yang telah diberikan,” ucapnya singkat penuh haru.
Monev Kanwil Ditjenpas Sulsel Dorong Profesionalisme Petugas Rutan Pangkep
Melalui momentum ini, negara membuka pintu kesempatan kedua bagi warga binaan yang telah menunjukkan kesungguhan untuk berubah. Diharapkan ketiganya dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa semangat baru dan tekad untuk menjalani hidup lebih baik.