JATIM, MATANUSANTARA –Tim gabungan TNI Polri berhasil mengungkap Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo-Tengger- Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jatim.
Pengungkapan ladang ganja itu petugas juga berhasil mengamankan dua (2) orang terduga pelaku penanaman ganja NY dan BB.
“Dalam penggerebekan itu, aparat mengamankan dua orang warga setempat, NY dan BB. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku penanaman ganja,” kata Jauhar, Kamis (19/09/2024)
Jauhar juga mengatakan, lokasi penanaman ganja itu berada di hutan yang tersembunyi yang sulit dijangkau. Pelaku diduga sengaja memilih lahan itu agar tidak terdeteksi.
“Para pelaku sangat cerdik dalam memilih lokasi. Mereka memanfaatkan medan yang ekstrem untuk mengelabui petugas,” ucapnya.
Tim gabungan dari TNI, Polri, dan petugas TNBTS menemukan empat titik ladang ganja. Total keseluruhan ada sekitar 453 tanaman ganja yang diamankan.
“Seluruh tanaman ganja yang berhasil disita telah dibawa ke Mapolres Lumajang sebagai barang bukti. Sementara itu, kedua terduga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap,” ungkapnya
Sebelumnya, tim gabungan yang dipimpin Kabagops Polres Lumajang Kompol Jauhar Maarif dan Kasatresnarkoba AKP Aris Harianto terjun ke lokasi, pada Rabu (18/9).
Dari penelusuran itu, ditemukan lahan yang ditanami ratusan pohon ganja siap panen dengan tinggi 1,5 hingga 2 meter. Tanaman ganja itu diduga berusia sekitar tiga sampai empat bulan.
Petugas berhasil mengungkap ladang ganja itu, berawal dari laporan masyarakat adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di kawasan hutan lereng Gunung Semeru, Desa Argosari.
Diketahui tanaman ganja dilarang di Indonesia karena masuk narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika