MAKASSAR, MATANUSANTARA –Terbayar sudah perjuangan panjang tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar setelah berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku bandar dan pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti sebanyak 6,7 Kg.
Acara Rama Tama Kapolres Pelabuhan Makassar Berlansung Khidmat, Perwakilan Walikota Sampaikan Ini
Keberhasilan tim kelelawar diketahui awak media setelah Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto memimpin Konfrensi Pers yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Bachtiar dan Kanit Idik I IPTU Muhammad Ismail beserta Kasi Humas, Iptu Hasrul pada hari Sabtu 20 Juli 2024.
Selain sabu, Tim Kelelawar Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar juga mengamankan barang bukti berupa handphone serta alat timbangan (skill) yang disita di TKP yang berbeda yakni TKP 1 Jalan Tidung, TKP ke 2 di Kabupaten Maros, TKP ke 3 di Jalan Karunrung dan TKP ke 4 di Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan, adapun ke 4 orang pelaku MRC (22), IN (27), PN (55) dan perempuan HI (46)
“Berawal pada saat di TKP pertama, dilakukan pada Jumat 12 Juli sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Tidung 7 Kota Makassar. Pelaku berhasil diamankan yakni MRC alias AN (22). Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa satu saset yang berisi kristal bening diduga sabu,” ungkap AKBP Restu Wijayanto
Berlansung Haru di Acara Tradisi Pedang Pora di Polres Pelabuhan Makassar
Lanjut Restu, tim kemudian menemukan satu saset tembakau sintesis atau tembakau gorila, satu pireks kaca berisi kristal bening diduga sabu, sabu sumbu kompor, satu pipet sendok sabu, dua buah korek api gas, satu buah alat isap sabu (bong), satu pak saset kosong sedang dan satu buah timbang digital
“Selanjutnya di TKP kedua dilakukan pada Sabtu 13 Juli 2024, di Jalan Tidung 7 Kota Makassar. Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan IH alias Idam (27) yang berprofesi sebagai driver online, dengan Barang bukti yang berhasil disita buah dos Brownis Amanda berisi satu saset ukuran sedang diduga sabu dan satu buah timbangan digital (skill)” kata AKBP Restu
Rekam Jejak Sosok AKBP Restu Pengganti AKBP Yudhi Sebagai Kapolres Pelabuhan Makassar
Wijayanto, yang di dampingi Kabid Labfor Polda Sulsel Kombes Pol Wahyu, Kasat Narkoba AKP Bachtiar dan Kasi Humas IPTU Hasrul

Dijelaskan Restu Wijayanto, di TKP keempat, pada Selasa 16 Juli 2024 sekitar pukul 13.20 Wita, di Jalan Kemiri Kabupaten Maros. Pelaku berhasil diamankan yakni Paharuddin alias Paha (55), pensiunan PNS warga Kampung Bandan, Jakarta Utara. Barang bukti disita berupa 14 kaleng berisi sabu 620 gram berisikan kristal bening sabu dan satu Hp.
“Pada saat Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, Personil Satnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Bahtiar yang didampingi Kanit Idik I IPTU Muhammad Ismail langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku saudari HI Als NAWA di dalam sebuah rumah di jalan karunrung Asri Kota Makassar, yang selanjutnya dilakukan pengembangan ke Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan dan berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 6,735 Kilo gram, yang di tanam di dalam rumah” jelas AKBP Restu Wijayanto
Rekam Jejak Sosok AKBP Restu Pengganti AKBP Yudhi Sebagai Kapolres Pelabuhan Makassar
Terpisah, IPTU Ismail yang di wawancarai awak media menyatakan bahwa usaha tidak akan perna mengkhianati hasil.
“Keberhasilan hari ini berkat kerja sama tim, saya harap apa yang kita ungkap hari ini jangan membuat tim merasa tunggi, tetap profesional dan semangat, tanamkan didalam hati kita, tidak pernah ada usaha yang khianati hasil, semoga kita semuanya dilindungi sama Allah SWT dalam melaksanakan tugas kita sebagai aparat penegak hukum (APH)” imbuhnya
Adapun Pasal yang akan di sangkakan yakni Pasal 11 pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati.