MAKASSAR, MATANUSANTARA –Tim Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kunjungi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Sungguminasa atau Lapas Bollangi dalam rangka pengawasan dan kordinasi.
Kabar kedatangan tim Ombudsman dibenarkan oleh Ketua Ombudsman RI perwakilan Sulsel, Ismu Iskandar, Jumat (5/7) malam.
Ia mengatakan bahwa tim yang turun merupakan perwakilan dengan pimpinan pusat, Indraza Marzuki Rais dalam rangka melakukan pengawasan sekaligus menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran maladministrasi di Lapas Bollangi.
“Oh iya, Selasa kemarin, sifatnya koordinasi dan pengawasan, termasuk menindaklanjuti pemberitaan,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan.
Lauk Spesial Lapas Wanita Bollangi, Eks Napi Sebut ‘Tahu Spongebob Tampa Rasa’
Dijelaskan Ismu, dari hasil koordinasi dan pengawasan yang dilakukan tim di Lapas Bollangi ditemukan memang ada masalah, seperti keterbatasan sarana dan prasarana dan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Hasilnya, secara umum kami melihat bahwa memang ada keterbatasan sarana prasarana dan SDM di Lapas Bollangi untuk menjalankan standar pengamanan yang ada,” jelas Ismu.
Sementara mengenai kejadian seperti yang diberitakan, kata Ismu, “Telah ada inisiatif yang dilakukan oleh pihak Lapas Bollangi dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel untuk secara internal melakukan evaluasi,” tandasnya.
Sebelumnya perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) wilayah Sulawesi Selatan turut menanggapi masalah Narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa yang disebut leluasa menggunakan handphone untuk mengendalikan narkoba dari balik bui.
Aromah Dugaan Gratifikasi di Lapas Wanita Bollangi Makin Menyengat, Aktivis Desak APH Bertindak
Menurut Kepala Perwakilan ORI Sulsel, Ismu Iskandar kalau memang benar ada ditemukan alat komunikasi Hp dari tangan warga binaan atau Napi seperti yang diberitakan, maka dapat dipastikan ada pelanggaran maladministrasi yang dilakukan pihak Lapas.
“Kami belum ada informasi memadai terkait kasus ini, yang jelas kalau memang ditemukan kepemilikan alat komunikasi seperti Hp oleh warga binaan, terutama terkait kasus narkoba, seperti yang diberitakan maka dapat dipastikan ada maladministrasi berupa pelanggaran prosedur di pihak lapas,” ujar Ismu Iskandar saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin 1 Juli 2024.
Atas kejadian ini, Ismu Iskandar memberi peringatan kepada pihak terkait, dalam hal ini Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel dan Lapas Narkotika Sungguminasa untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami harap untuk pihak terkait agar segera melakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku dan memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi, begitu mungkin untuk sementara,” tegasnya.
Misteri ‘Kamar Mewah’ Napi Korupsi Blok Melati di Lapas Wanita Bollangi
Napi Lapas Bollangi
Narapidana atau warga binaan yang berperan sebagai pengendali Sabu di Jayapura kabarnya telah digelandang ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Keamanan Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Suryanto saat dikonfirmasi ihwal kebenaran kabar tersebut.
“Yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas dalam wilayah Nusakambangan,” katanya via pesan WhatsApp, Minggu (30/6/2024).
Pemindahan Napi tersebut, lanjut Suryanto berdasarkan SP.Dirjen Permasyarakatan No.PAS.PK.05.05.1233 tanggal 28 Juni 2024.
“Namanya Haji Suaib Arsyad bin H. Syarifuddin,” terang Suryanto.
Leluasa gunakan Handphone
Sebelum dipindahkan, Napi Suaib menjalani pemeriksaan internal di Lapas Klas 1A Makassar.
“Diperiksa tim internal LPN sebelum dipindahkan,” ujarnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan, kata dia, ditemukan sebuah handphone yang dikuasai oleh Napi Suaib.
“Hp yang digunakan sudah diserahkan ke Labfor Makassar. No.W.23.PAS.6.PK.0806-921/2024,” ungkap Suryanto.
Petugas Lapas Terlibat?
Sementara ditanya kok bisa sampai petugas tidak mengetahui ada Napi yang leluasa menggunakan Hp, padahal sidak sering dilakukan, Suryanto menjawab “Itu tandanya mereka manusia biasa,” ujarnya.
Begitupun saat diminta apakah ada dokumentasi penyerahan sebagaimana SOP penyerahan Napi, Suryanto menjawab “Iya ada dokumentasinya, bisa tunggu,” imbuhnya.
Kendati demikian untuk penindakan terhadap petugas lapas, Suryanto mengaku menunggu arahan pimpinan.
“Tunggu arahan pimpinan,” tandasnya.
Sementara Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham wilayah Sulsel, Yudi Suseno yang juga dikonfirmasi membenarkan bahwa Napi yang dimaksud sudah diperiksa.
Sebanyak 18 Orang Warga Binaan Lapas Parepare Sukses Ikuti Pendidikan Paket A,B dan C
Ia mengaku Napi yang disebut pengendali Narkoba berasal dari Lapas Narkotika Sungguminasa atau Bollangi.
“Iya. Konfirmasi langsung ke Lapas Narkotika ya,” tandasnya.
Kronologi Awal
Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 254, 48 gram atau ditaksir bernilai Rp 3,1 miliar pada Senin 17 Juni 2024.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon mengatakan, sabu seberat ratusan gram tersebut yang terbungkus dalam 6 paket plastik bening berukuran besar dan tampak terisolasi itu, diamankan dari tangan seorang pria berinisial FA (24).
“Kasus ini telah diselidiki selama 6 bulan oleh tim, mulai dari pengiriman hingga peredaran sabu- sabunya yang berasal dari Kota Makassar,” ucap Victor dalam konfrensi persnya, Kamis 20 Juni 2024.
Dia menyebutkan, dari laporan yang diterimanya, barang haram tersebut dikirim oleh salah seorang narapidana yang saat ini menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang ada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Anggota kami sudah mengantongi nama si pengirim yang masih beroperasi dari dalam Lapas dan nantinya akan dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut,” terang Victor.
Atas perbuatannya, tersangka FA disangka dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.