MAKASSAR, MATANUSANTARA –Sorotan aktivitas salah satu toko minuman alkohol (Minol) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Daya, Kecamatan Kota Makassar yang tak jauh dari tempat ibadah atau Masjid yaitu Toko Kesuma mulai terbongkar pelanggarannya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadias) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Makassar Arlin Ariesta, bahwa apabila Toko Kesuma memang betul izin yang dikantongi Sub Distributor tempat tersebut tidak diperbolehkan menjual secara ecer.
DPM-PTSP Kota Makassar Segera Tindaki Toko Kesuma di Daya Yang Jual Minol Meski Tetangga Masjid
“Kalau izin yang dimiliki ini adalah izin distributor, untuk perdagangan besar ke tempat penjualan langsung bukan untuk mengecer. Sehingga tim pengawasan perizinan akan melakukan penindakan sesuai ketentuan kerena tidak sesuai aktivitas usaha dengan ijin yang dimiliki” katanya melalui pesan singkat whatasaap pada saat awak media memperlihatkan ijin toko tersebut, Rabu (04/06/2025)

Setalah mendapatkan informasi, Arlin akan memerintahkan tim teknis Disperindag Kota Makassar untuk terjun ke tempat penjualan minol yang tak jauh dari Masjid, setelah m
Minol Samping Masjid, Cermin Lemahnya Pengawasan Pemkot Makassar
“Tim Teknis Disperindag bila ada info yang diterima akan melakukan peninjauan aktivitas usaha perdagangan apa sudah sesuai dengan izin dan ketentuan yang dimiliki, bila tidak sesuai maka akan dilakukan penyampaian ke Satgas untuk selanjutya” tegasnya
“Akan dilakukan proses dan penindakan melalui satgas pengawasan perizinan dalam hal ini Dinas PTSP” sambung Arista
Masjid Tetangga Toko Kusuma di Daya, Minol Tetap Laris, Aturan Jadi Pajangan?
Sebelumnya diberitakan Toko Kusuma yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Daya, Makassar, menjadi sorotan publik lantaran menjual minuman beralkohol (minol) dengan lokasi yang berdampingan langsung dengan sebuah masjid.
Keberadaan toko ini memicu pertanyaan serius terkait penerapan aturan larangan penjualan minuman beralkohol di dekat tempat ibadah yang sudah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi.
Imunitas Advokat Bukan Harga Mati, Kalau Melanggar Bisa Berurusan dengan Hukum!
Meski aturan tersebut sudah jelas dan mengikat, Toko Kusumu tetap beroperasi menjual minuman beralkohol tepat di samping masjid, yang menimbulkan kekhawatiran dan protes dari warga sekitar. Banyak yang mempertanyakan bagaimana toko tersebut bisa beroperasi tanpa adanya tindakan pengawasan atau penertiban dari aparat terkait.
Warga berharap pemerintah kota segera melakukan peninjauan ulang dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran ini agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, khususnya bagi umat yang menjalankan ibadah di masjid tersebut.
FGD Revisi UUD Polri Minta Ditunda, Begini Alasannya
Kasus ini menjadi cermin penting bagi penegakan aturan dan pengawasan di Makassar agar ketentuan yang sudah dibuat tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan demi menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat.
(***)