MAKASSAR, MATANUSANTARA — Proses persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Sabbang–Talang yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menuai sorotan.
Kritik datang dari sejumlah praktisi hukum, menyusul keputusan majelis hakim yang menolak permohonan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memanggil paksa Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, yang sebelumnya tiga kali tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan
Budiman Pemilik Lahan Ungkap Proses Hukum Yang Ditangani Polsek Moncongloe dan Polres Maros
Penolakan permohonan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, SH, MH. Ia menjelaskan bahwa JPU telah berupaya menghadirkan saksi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“JPU telah meminta dalam persidangan agar majelis hakim menerbitkan penetapan pemanggilan paksa terhadap saksi Darmawangsyah Muin, namun permohonan itu tidak dikabulkan,” ujar Soetarmi kepada media, Kamis (22/07/2025).
Kasi Penkum Kejati Sulsel Terima Panitia Seminar Hukum HIMAHUM FIS-H UNM
Meski demikian, Soetarmi menegaskan bahwa dalam pembuktian terhadap para terdakwa, JPU telah menyampaikan seluruh unsur-unsur dakwaan secara lengkap dan meyakinkan di persidangan.
Dugaan Perlakuan Berbeda Terhadap Dua Saksi
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Andi Musyafir menjelaskan bahwa ketidakhadiran Darmawangsyah dinilai memiliki alasan hukum yang sah merujuk pada ketentuan Pasal 159 dan 162 KUHAP.
Rapat Pengadaan Tanah Bendungan Jenelata, Wakajati Sulsel: Yang Menghalangi Berhadapan Dengan Hukum
Oleh karena itu, permohonan pemanggilan paksa tidak dikabulkan. Sebagai alternatif, hakim memutuskan untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Darmawangsyah dalam persidangan.
Di sisi lain, majelis hakim justru menerbitkan penetapan pemanggilan paksa terhadap saksi lain, yakni Andi Fajar Sakti Mannarai, yang diketahui telah empat kali tidak hadir tanpa keterangan yang sah.
Wakajati Sulsel Ikuti Pre Launching Kejaksaan Corporate University Yang Digagas Badan Diklat
Fajar sendiri menurut informasi hanya pegawai biasa dan merupakan salah satu staf ruang kerja Darmawangsyah sewaktu menjabat sebagai anggota dewan di DPRD Sulsel.
Perbedaan perlakuan terhadap dua saksi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan dan kekhawatiran di tengah masyarakat serta kalangan pemerhati hukum lantaran keduanya diketahui masyarakat sipil dan
Begini Arahan Kapolrestabes Makassar ke Jajarannya di Apel Pagi Ini
Praktisi Hukum Soroti Independensi dan Keadilan Proses Persidangan
Sejumlah praktisi hukum menyampaikan keprihatinannya atas keputusan majelis hakim yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai adanya perlakuan yang tidak setara terhadap saksi-saksi dalam perkara ini.
Warga Binaan Lapas IIA Parepare Berikan Hak Suara Pada Pemilihan Umum 2024
Menurut Muh. Syafri lHamzah, pengadilan semestinya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
“Keputusan yang berbeda terhadap dua saksi yang sama-sama tidak hadir dalam beberapa kali sidang, bisa menimbulkan asumsi publik mengenai keberpihakan tertentu. Ini penting untuk diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesan negatif terhadap institusi peradilan,” ujar Syafril, salah satu praktisi hukum di Makassar.
Jaksa Tetapkan Kabag Umum Sekda Pangkep dan SF Jadi Tersangka Korupsi CCTV
Syafril mengingatkan bahwa lembaga peradilan harus menjaga kepercayaan publik dengan memastikan bahwa seluruh proses persidangan berjalan transparan dan imparsial.
Potensi Penghalangan Fakta Hukum
Keputusan menolak pemanggilan paksa terhadap Darmawangsyah Muin juga dinilai berpotensi membatasi ruang bagi JPU untuk mengungkap fakta-fakta penting dalam persidangan.
Penyelidikan Dugaan Korupsi ART Pimpinan DPRD Sidrap, Jaksa Periksa 15 Saksi dan Nunggu Inspektorat
Dugaan tersebu mencuat setelah nama Darmawangsyah disebut dalam dakwaan JPU bersama beberapa pihak lain.
“Jika kita merujuk pada dokumen dakwaan, nama Darmawangsyah disebut bersama-sama dengan pejabat pengadaan dan pihak rekanan. Ini menandakan bahwa perannya cukup penting untuk didengar keterangannya secara langsung di pengadilan,” ujarnya.
Kejati Sulsel Ikuti FGD Penerapan Statistik Bersama BPS dan BAPPENAS
Menurutnya, dalam perkara korupsi, penggalian fakta secara menyeluruh adalah bagian penting dari proses pembuktian. Ia menekankan bahwa keterangan saksi yang disebut dalam dakwaan dapat memperkuat atau memperjelas konstruksi perkara yang sedang disidangkan.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik PN Makassar, Darmawangsyah disebut dalam dakwaan bersama Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti, serta pimpinan PT Aiwondeni Permai, Ong Ongianto Andres. Frasa
Pukat: Dugaan Korupsi di DPRD Pangkep Tak Bisa Ditutupi, Harus Dibongkar Tuntas
“secara bersama-sama” yang tercantum dalam dakwaan menurutnya mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan kolektif yang sepatutnya diklarifikasi dalam persidangan.
“Kalau hakim tidak memberi ruang untuk mendengar langsung keterangannya, publik bisa saja bertanya-tanya apakah ada informasi penting yang tidak ingin diungkap di ruang sidang,” jelasnya.
Maknai Hari Kebangkitan Nasional ke-166 , Rutan Pangkajene Gelar Upacara Penaikan Bendera
Syafril juga memandang jelas bahwa Hakim terindikasi dugaan menghalang-halangi Jaksa mengungkap fakta keterlibatan Darmawangsyah didalam persidangan.
“Jika dilihat dari Dakwaan, Darmawangsyah Muin sudah mengetahui bahwa diriinya berpotensi jadi tersangka, sehingga kuat dugaan saksi menggunakan link dan kekuasaannya untuk menghindari pemanggilan jaksa untuk memberikan keterangan didalam persidangan” ungkapnya
Karutan Selayar dan Jajarannya Hadiri Upacara HUT TNI ke-79
Karena, kata Syafril, jika mengacu pada Pasal 55 KUHP yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang ikut serta, memerintah, atau memfasilitasi tindak pidana.
“Pasal tersebut bisa disangkakan kepada Darmawangsyah Muin, sesuai dakwaan JPU” tegasnya
Syafril menambahkan, ketidaktegasan pengadilan dalam menghadirkan saksi potensial justru dapat melemahkan pengungkapan peran sentral Darmawangsyah dalam proyek yang merugikan negara Rp7,4 miliar. Dalam dokumen dakwaan, Darmawangsyah disebut sebagai pengurus kegiatan proyek, meski tidak menjabat sebagai pejabat teknis.
HUT Pipas ke-20, Anggota Pipas Parepare Antusias Ikuti Webinar Nasional Kewirausahaan
“Ini pola yang berulang, aktor politik yang diduga kuat terlibat justru dibiarkan menghindar dari proses pengadilan,” tutupnya
Syafril juga tak lupa mengimbau agar seluruh aparat penegak hukum, termasuk hakim dan jaksa, tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, keadilan, dan profesionalisme dalam menangani perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.