TPS Ilegal di Jantung Kawasan Industri Makassar Menguak Lubang Besar Pengawasan Limbah KIMA
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal seluas hampir empat hektare di pusat Kawasan Industri Makassar (KIMA) menyeret pertanyaan lebih besar, apa sebenarnya yang terjadi dengan sistem pengelolaan sampah dan limbah di kawasan industri yang dikelola PT KIMA?
Temuan di lapangan menunjukkan area yang semestinya steril dari aktivitas pembuangan limbah justru berubah menjadi bukit sampah.
Bahkan, lahan itu disebut dikelola warga setempat dan menampung limbah yang diduga berasal dari perusahaan di dalam kawasan industri tersebut.
Dugaan TPS Ilegal di KIMA: Dua Camat Saling Lempar Tanggung Jawab
KIMA Mengaku Tak Bisa Bertindak: “Di Dalam Ada Ekonomi”
Pengelola PT KIMA, Fajar, tak membantah aktivitas itu berlangsung di dalam kawasan industri. Namun ia justru mengatakan pihaknya tidak berani melakukan penindakan karena lahan tersebut milik pribadi, seorang warga keturunan Tionghoa bernama Baba Tinggi.
“Jadi itu lahan milik warga namanya Baba Tinggi yang masuk dalam lingkungan KIMA, dan dijaga oleh warga setempat,” ujarnya, Senin, 24 November 2025.
Alasan berikutnya jauh lebih mengkhawatirkan dan menunjukkan betapa semrawut mekanisme kontrol limbah di KIMA.
Lahan Kosong di Kima Daya Diduga Dijadikan TPS Ilegal, Camat dan Lurah Bungkam, Ada Apa?
“Kami tidak bisa lakukan penindakan karena di dalam situ ada ekonomi. Takutnya saya yang dibaleki. Itu perusahaan bekerja sama dengan masyarakat, jadi limbah perusahaan diambil masyarakat untuk dikelola,” katanya.
Pernyataan itu membuka tabir adanya ekonomi bayangan dalam pengelolaan limbah industri, yang seharusnya tunduk pada standar pengawasan ketat pemerintah dan PT KIMA sebagai pengelola kawasan.
Ada Kesepakatan Baru dengan Wali Kota, Tapi Masalah Lama Dibiarkan
KIMA mengklaim telah menandatangani kerja sama dengan Wali Kota Makassar, Moh. Munafri Arifuddin, untuk penyediaan TPS 3R sebagai solusi jangka panjang pengelolaan limbah.
Dugaan TPS Ilegal di KIMA: Dua Camat Saling Lempar Tanggung Jawab
Namun fasilitas legal itu tidak menyentuh praktik pembuangan yang sudah berlangsung bertahun-tahun di lahan Baba Tinggi.
“Kami sudah tanda tangan dengan Pak Wali bulan Oktober lalu. Tapi terkait lokasi itu, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena dikelola warga,” ujar Fajar.
Indikasinya jelas: sistem resmi pengelolaan limbah KIMA berjalan di atas kertas, sementara praktik liar yang lebih besar tidak tersentuh.
Camat Saling Lempar Wilayah, Pengawasan Makin Kabur
Masalah bertambah rumit karena lokasi TPS ilegal itu berada di batas administratif dua kecamatan. Camat Biringkanaya, Juliaman, menolak anggapan bahwa lokasi itu masuk wilayahnya.
Lahan Kosong di Kima Daya Diduga Dijadikan TPS Ilegal, Camat dan Lurah Bungkam, Ada Apa?
“Masuk Tamalanrea iye. Sebagian Bira, sebagian Kapasa,” katanya.
Pernyataan itu dibantah tegas Camat Tamalanrea, Ikbal.
“Bukan wilayahku. Itu Biringkanaya,” ujarnya.
Keduanya kompak menepis tanggung jawab, sementara tumpukan sampah di kawasan industri terus menggunung tanpa ada satu pun instansi yang memastikan status hukumnya.
Lahan Kosong di Kima Daya Diduga Dijadikan TPS Ilegal, Camat dan Lurah Bungkam, Ada Apa?
Forum Komunitas Hijau: KIMA dan Pemerintah Tak Bisa Lagi Saling Cuci Tanga.
Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH), Ahmad Yusran, menilai persoalan ini menguak persoalan jauh lebih penting: lemahnya tata kelola limbah di Kawasan Industri Makassar.
“KIMA itu kawasan berikat. Administratif bukan alasan cuci tangan. Pengelola kawasan dan pemerintah harus tahu setiap aktivitas limbah yang keluar masuk,” ujarnya.
FKH menyebut bukit sampah yang terlihat dari kejauhan adalah bukti aktivitas berlangsung lama dan sistem pengawasan KIMA tak berjalan efektif.
Editor: Ramli.

Tinggalkan Balasan