TPS Ilegal KIMA: Lurah Mengelak, Camat Melepas, Pengelola Kawasan Tak Berdaya
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Polemik keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal seluas lebih dari 4 hektar di pusat Kawasan Industri Makassar (KIMA) kembali menampakkan wajah klasik tata kelola kota dengan saling lempar wilayah, saling cuci tangan, dan tidak ada yang benar-benar menganggap masalah ini sebagai urusan mereka.
Setelah Camat Tamalanrea, Ikbal, memastikan lahan itu bukan di wilayahnya, kini Lurah Daya, Nur Alam, ikut menepis dugaan bahwa TPS ilegal tersebut berada di Kelurahan Daya. Dua pejabat berbeda, satu suara: bukan wilayah saya.
TPS Ilegal di Jantung Kawasan Industri Makassar Menguak Lubang Besar Pengawasan Limbah KIMA
Lurah Daya: Tidak Terima Kalau Masuk Wilayah Kami, Tidak Ada PBB-nya
Nur Alam membantah keras wilayahnya masuk dalam area TPS ilegal. Dalihnya: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lokasi itu tidak pernah tercatat.
“Saya tidak terima bahwa itu masuk wilayah Daya karena tidak ada PBB,” ujarnya tegas, Senin, 24 November 2025.
“Soalnya kolektorku tidak pernah antar PBB di sana.”
Ia juga mengaku kesulitan menelusuri status administratif lahan karena pemiliknya tidak bisa ditemui.
“Ini barang akan terungkap kalau surat-suratnya diteliti. Masalahnya, susahki cariki ini pemilik tanah.” tegas Fajar
Dugaan TPS Ilegal di KIMA: Dua Camat Saling Lempar Tanggung Jawab
Nur Alam menegaskan lokasi berada di area yang dikenal sebagai KIMA 9.
“Bukan KIMA 7 atau KIMA 8, orang KIMA sendiri yang bilang begitu.” ujarnya
Camat Tamalanrea: Itu Wilayah Biringkanaya
Sikap serupa datang dari Camat Tamalanrea, Ikbal. Ia mengatakan pengecekan lapangan menunjukkan TPS ilegal bukan berada di wilayahnya.
“Kelurahan Daya ini pak. Saya sudah konfirm ke Camat Biringkanaya. Ada peta di maps, terbaca kelurahannya,” kata Ikbal.
Lahan Kosong di Kima Daya Diduga Dijadikan TPS Ilegal, Camat dan Lurah Bungkam, Ada Apa?
Ikbal mengklaim siap bertindak bila ternyata wilayah Tamalanrea.
“Seandainya Tamalanrea, saya berikan surat teguran… tapi bukan wilayah Tamalanrea kalau KIMA 7 dan 8.” jelasmya
TPS Ilegal di Jantung Kawasan Industri Makassar Menguak Lubang Besar Pengawasan Limbah KIMA
Dua pejabat, dua peta, dan satu kesimpulan yaitu semua sepakat untuk tidak sepakat.
PT KIMA: Mengakui Lokasi di Dalam Kawasan, Namun Menyerah pada Warga
Di antara tarik-menarik batas wilayah, PT KIMA sebagai pengelola kawasan justru mengakui bahwa lokasi itu memang berada di dalam kawasan industri. Namun mereka menyatakan tidak bisa berbuat apa-apa karena lahan merupakan milik pribadi seorang warga keturunan Tionghoa bernama Baba Tinggi.
“Jadi itu lahan milik warga Baba Tinggi… dijaga oleh warga setempat,” jelas Fajar dari PT KIMA.
Dugaan TPS Ilegal di KIMA: Dua Camat Saling Lempar Tanggung Jawab
Fajar bahkan menyebut adanya aktivitas ekonomi tak resmi di dalam TPS ilegal itu.
“Ada ekonomi di situ… limbah perusahaan diambil masyarakat untuk dikelola. Kami tidak bisa lakukan penindakan.” ujarnya
Pengakuan ini menguatkan dugaan lemahnya kontrol limbah di kawasan industri terbesar di Makassar: perusahaan membuang, warga mengambil, pengelola kawasan menonton.
Ada Kesepakatan dengan Wali Kota, Tapi TPS Ilegal Tetap Tak Tersentuh
Lahan Kosong di Kima Daya Diduga Dijadikan TPS Ilegal, Camat dan Lurah Bungkam, Ada Apa?
PT KIMA mengaku sudah menandatangani kesepakatan dengan Wali Kota Makassar, Moh. Munafri Arifuddin, pada Oktober lalu untuk penyediaan TPS 3R sebagai solusi resmi. Namun fasilitas legal itu tidak menyentuh TPS ilegal yang justru berdiri megah di tengah kawasan industri.
“Kami sudah tanda tangan dengan Pak Wali… tapi terkait lokasi itu, kami tidak bisa apa-apa karena dikelola warga,” ujar Fajar.
Lahan Kosong di Kima Daya Diduga Dijadikan TPS Ilegal, Camat dan Lurah Bungkam, Ada Apa?
Kesimpulan yang Menguat: TPS Ilegal Ada, Semua Tahu, Tapi Tidak Ada yang Mau Mengaku Bertanggung Jawab
Dari lurah sampai camat, dari pemerintah kecamatan hingga PT KIMA semua pihak kompak menjaga jarak dari TPS ilegal yang sudah lama beroperasi. Keberadaannya diakui, dampaknya diketahui, namun siapa yang bertanggung jawab tetap menjadi pertanyaan tanpa tuan.
Sementara itu, lahan 4 hektar lebih di jantung kawasan industri tetap menampung sampah, limbah, dan ketidakpedulian birokrasi.
Editor: Ramli.

Tinggalkan Balasan