Tudingan Bos Upal Ditantang Kejati Sulsel, Soetarmi: Jika Ada Bukti Kami Proses

By Matanusantara

MAKASSAR, MATANUSANTARA -– Pengakuan mengejutkan datang dari terdakwa kasus peredaran uang palsu di Gowa, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS). Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kamis 28 Agustus 2025.

Annar menuding ada oknum jaksa yang meminta uang Rp5 miliar agar tuntutannya berubah menjadi bebas demi hukum. Tudingan itu langsung mendapat respons keras dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kasi Penkum Kejati Sulsel) Soetarmi, SH, MH. Ia menegaskan, pernyataan tersebut tidak berdasar.

“Semua tidak benar, buktinya tuntutan terdakwa (Annar) tidak ringan, jadi isue yang beredar jaksa meminta sejumlah uang itu tidak benar” ujarnya dengan nada tegas kepada media, Kamis (28/08/2025)

Ia bahkan menantang terdakwa ASS untuk melaporkan dan membuktikan tudingan tersebut.

“Kalau punya bukti pemerasan silakan dilaporkan agar diproses,” tegas Soetarmi

Soetarmi menambahkan, Kejati Sulsel memiliki mekanisme pengawasan internal yang siap menindak tegas jika terbukti ada jaksa melakukan perbuatan tercela.

“Kalau pun dia terdakwa punya bukti, bawa ke kami. Secara tegas oknum jaksa itu akan diperiksa oleh pengawas internal. Ini tentunya untuk menjaga kredibilitas lembaga negara dalam hal ini Kejati Sulsel,” tandasnya.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny bersama dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin, tudingan Annar menjadi perhatian publik karena menyeret nama aparat penegak hukum.

Kejati Sulsel menegaskan tetap menjaga integritas dalam mengawal kasus-kasus besar di Sulsel, termasuk perkara yang menjerat Annar.

Editor: Ramli

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!