Tuntutan 7 Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Makassar
MAKASSAR, MATANUSANTARA -– Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 di Dinas Sosial Kota Makassar kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, Kamis (11/9/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa yang terlibat dalam perkara korupsi bansos Covid-19 tahun anggaran 2020.
Pasal yang Disangkakan
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam tuntutannya, ketujuh terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ujar Soetarmi.
Kerugian Negara
Soetarmi membeberkan, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp5,28 miliar.
“Mukhtar Tahir selaku Kadis Sosial Makassar bersama pihak lain diduga kuat menyalahgunakan pengadaan barang penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 pada April hingga Agustus 2020,” jelasnya.
Agenda Sidang
Sidang pembacaan tuntutan ini menjadi babak penting dalam mengungkap kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 yang menyeret sejumlah nama pejabat dan rekanan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.
Editor: Ramli
Tinggalkan Balasan