Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital
Uang Rp50 Juta Raib dari Balik Jeruji Napi Wanita, Pengawasan Lapas Bollangi Dipertanyakan – Mata Nusantara
Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Uang Rp50 Juta Raib dari Balik Jeruji Napi Wanita, Pengawasan Lapas Bollangi Dipertanyakan

Ilustrasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) perempuan berada di dalam sel Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa (Bollangi) yang menggambarkan dugaan komunikasi dengan pihak luar terkait kasus uang Rp50 juta yang dilaporkan raib. Gambar ini bersifat ilustratif untuk kepentingan pemberitaan dan bukan dokumentasi kejadian sebenarnya. (Dok/Spesial/Chatgpt)

SUNGGUMINASA | MATANUSANTARA –Dugaan raibnya uang senilai Rp50 juta yang dialami seorang pria berinisial RH alias Jeje (30) menyeret Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Bollangi, ke dalam sorotan publik. Peristiwa ini tidak lagi semata dipandang sebagai persoalan personal, melainkan memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan negara terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban mengungkap adanya komunikasi intens antara RH dengan seorang WBP perempuan berinisial EY alias Nurul. Pasalnya, komunikasi tersebut diduga berlangsung cukup lama hingga berujung pada transfer dana dalam jumlah besar, sebuah kondisi yang sejatinya berada di luar batas kewajaran sistem pemasyarakatan.

Informasi awal diperoleh redaksi dari US (40), keluarga korban di Parepare. Ia menyebut uang Rp50 juta yang ditransfer melalui apliksi mobild banking oleh RH bukan dana pribadi, melainkan uang pinjaman dari pihak ketiga, sehingga kerugian yang dialami korban bersifat berlapis dan berdampak luas.

“Berdasarkan informasi dari keluarga RH, ia diduga mengalami kerugian setelah berkomunikasi dengan seorang napi perempuan di Lapas Perempuan. Total uang yang dikirim mencapai Rp50 juta,” ujar US, 12 Desember 2025.

US menjelaskan, uang tersebut ditransfer setelah korban diyakinkan melalui komunikasi yang dinilainya bersifat personal dan manipulatif. Namun ironisnya, di tengah proses itu, muncul persoalan baru ketika korban diminta menyerahkan identitas diri berupa KTP untuk keperluan pengiriman barang.

“Korban akhirnya membatalkan pesanan karena sejak awal tidak dijelaskan pengiriman barang ke alamatnya. Saat dimintai KTP, korban memilih membatalkan,” jelas US.

Korban diketahui mengenal Nurul melalui perantara seorang narapidana lain berinisial H. Mirisnya, fakta ini justru memperkuat dugaan adanya celah pengawasan, karena relasi komunikasi antara sesama napi dan pihak luar dapat berjalan tanpa hambatan berarti.

Saat dikonfirmasi, Kepala Pengamanan Lapas Bollangi, Nisya, membenarkan bahwa Nurul merupakan WBP aktif. Namun pernyataannya justru memunculkan kebingungan baru terkait siapa yang sebenarnya menjadi korban dalam perkara ini.

“Sudah selesai itu pak, kami sudah koordinasi kepada korban (H). Dia juga mengaku tidak mengenal Nurul, jadi kami meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan,” ujar Nisya, Kamis (17/12/2025).

Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan keluarga korban, yang menegaskan bahwa H bukan korban, melainkan hanya perantara, sedangkan korban utama adalah RH alias Jeje. Pasalnya, kekeliruan mendasar ini menimbulkan pertanyaan apakah klarifikasi internal dilakukan secara substantif atau sekadar administratif.

Upaya mediasi sempat dilakukan pada 25 Desember 2025 dengan melibatkan Kalapas Perempuan Bollangi Yohani dan Kasubsi Pengamanan Jamal. Namun ironisnya, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kejelasan terkait pengembalian dana, sanksi internal, maupun pernyataan resmi institusi.

Sehari setelah pertemuan itu, Nurul justru dapat menghubungi redaksi secara langsung dan menyampaikan versinya. Ia menegaskan bahwa uang Rp50 juta tersebut tidak berada dalam penguasaannya.

“Kesalahan bukan pada saya, tetapi dia sendiri. Barang sudah dipacking, kami minta KTP untuk pengiriman, tapi dia batalkan sepihak,” ujarnya kepada awak media, Rabu (26/12)

Mengejutkannya, dalam komunikasi lanjutan, Nurul menyampaikan pernyataan bernada tekanan yang menimbulkan kekhawatiran serius terkait relasi kuasa antara WBP dan pihak luar.

“Kalau saya ditekan di sini, saya juga tidak tinggal diam,” ujarnya.

Redaksi mencatat pernyataan tersebut sebagai klaim sepihak, namun menilai penting untuk dipublikasikan karena disampaikan dari dalam lembaga pemasyarakatan yang seharusnya steril dari praktik intimidatif.

Nurul juga mengaku telah menyampaikan keterangannya kepada Kepala Pengamanan Lapas Bollangi serta seorang pejabat Kanwil Ditjenpas Sulsel. Ia bahkan menyampaikan klaim lain terkait peruntukan dana tersebut.

“Saya sudah jelaskan ke Ibu Nisya dan Pak Herman. Uang itu dikirim untuk memesan barang, lalu dibatalkan setelah dana masuk ke rekening abangku,” ungkapnya.

Klaim tersebut belum diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Namun pasalnya, pernyataan ini justru membuka pertanyaan baru terkait alur keluar-masuk uang, sarana komunikasi yang digunakan, serta pihak-pihak yang memungkinkan transaksi itu terjadi dari dalam lapas.

Nurul sempat berjanji akan mengupayakan pengembalian dana sebelum 10 Januari 2026. Mirisnya, hingga 17 Januari 2026, janji tersebut belum terealisasi.

Saat dikonfirmasi kembali kepada Kasubsi Pengamanan Jamal, terkait penyelesaian uang tersebut. Ia hanya menyampaikan pernyataan normatif.

“Masih berusaha disegerakan, nanti saya tanyakan kembali,” ujarnya, Rabu (17/01).

Pernyataan tersebut semakin menegaskan belum adanya mekanisme pertanggungjawaban yang terukur dan transparan. Ironisnya, perkara ini dibiarkan menggantung tanpa kejelasan arah penyelesaian.

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik yang mendasar: bagaimana WBP dapat mengakses komunikasi intens dan transaksi finansial bernilai besar, apakah terdapat kelalaian atau pembiaran pengawasan, serta bagaimana peran Kanwil Ditjenpas Sulsel dalam memastikan integritas sistem pemasyarakatan.

Publik menilai perkara ini bukan sekadar sengketa pribadi, melainkan memiliki kepentingan publik karena menyangkut potensi penyalahgunaan sistem pemasyarakatan. Negara dituntut hadir, bukan hanya sebagai penjaga jeruji, tetapi sebagai penjamin keadilan dan akuntabilitas.

Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi Ditjenpas, Kanwil Kemenkumham Sulsel, serta aparat penegak hukum guna memastikan transparansi dan kepastian hukum. (RAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!