GOWA, MATANUSANTARA — Dugaan pelanggaran zonasi kembali muncul di Kabupaten Gowa. UD LOGAM JAYA, milik pengusaha Tjo Sandy, yang bergerak di bidang jual beli barang bekas sekaligus pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), diduga tetap beroperasi di kawasan yang masuk zona larangan pergudangan sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terbaru Kabupaten Gowa.
Perusahaan ini memiliki Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor 381/II/2018 yang memberikan izin penyimpanan sementara limbah B3. Namun izin tersebut diduga diterbitkan sebelum RDTR terbaru yang melarang kegiatan pergudangan dan fasilitas penyimpanan limbah di lokasi tersebut.
Gudang Penimbun BBM Subsidi di Pinrang Digerebek, Polisi Amankan Tandon Raksasa
Dokumen izin usaha UD LOGAM JAYA yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gowa mencantumkan KBLI 47749 (perdagangan eceran barang bekas), padahal aktivitas usaha di lapangan lebih sesuai KBLI 52109 (pergudangan dan penyimpanan limbah B3), yang tunduk pada ketentuan zona pergudangan dan pengolahan limbah lebih ketat.
Hasil investigasi dan laporan masyarakat menunjukkan adanya aktivitas bongkar muat dan penumpukan limbah, termasuk aki bekas berskala besar (B3 kode A102d), yang berpotensi mencemari lingkungan.
Lemahnya Pengawasan!! Tempat Usaha Jual Beli Rongsokan di Kel. Borong Diduga Dijadikan Gudang
Menurut informasi, Masyarakat berencana melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak pemerintah Kabupaten Gowa menutup dan menyegel UD LOGAM JAYA.
Selain itu, izin lingkungan yang diterbitkan melalui sistem OSS pada 16 Desember 2019 hanya mencatat kegiatan jual beli plastik di lahan seluas 50 meter persegi, berbeda dengan aktivitas pengumpulan limbah B3 yang berjalan saat ini.
Gudang Logistik di Makassar Hangus Terbakar, Tim Damkarmat Gercep Padamkan
Dasar hukum dugaan pelanggaran antara lain:
- KBLI 47749: perdagangan eceran barang bekas, tidak termasuk penyimpanan limbah B3 skala besar.
- KBLI 52109: pergudangan dan penyimpanan, tunduk pada zona industri/pergudangan.
- Peraturan Bupati Gowa tentang RDTR: kawasan zona perumahan dan layanan publik dilarang aktivitas pergudangan/penyimpanan limbah B3.
- UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: pasal 61 huruf C, 69 ayat (1), dan 73 tentang sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran tata ruang, termasuk denda hingga Rp500 juta dan/atau penjara 3 tahun.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan UD LOGAM JAYA terhadap aturan zonasi dan keselamatan lingkungan. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti agar izin lama yang tidak sesuai tata ruang dapat dicabut.
Lemahnya Pengawasan!! Tempat Usaha Jual Beli Rongsokan di Kel. Borong Diduga Dijadikan Gudang
Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gowa Maruf yang dikonfirmasi mengatakan bahwa lokasi tersebut sudah memiliki ijin
“Menurut teman yang menangani, untuk perizinannya sudah lengkap” singkatnya kepada media, Senin (18/08)
Sumber: Laporan Tim (IT)