Upacara Tragis di Mapolresta Kupang, Briptu Risky Dipecat Karena Pelecehan Siswi SMA
KUPANG, MATANUSANTARA – Langit Kupang tampak redup pagi itu, seolah ikut berduka menyaksikan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Muhammad Risky, anggota Bintara Polresta Kupang Kota yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri, disiplin, dan tindak pidana.
Upacara yang digelar tanpa kehadiran sang anggota (in absentia) itu berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta Kupang Kota, Rabu (17/9/2025). Tak ada tepuk tangan, tak ada senyum — hanya hening panjang dan wajah-wajah muram anggota Polri yang berdiri tegak di bawah langit kelabu.
Pastikan Bebas HALINAR, Andi Erdi Pimpin Razia Gabungan Gandeng TNI-POLRI
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M., memimpin upacara dengan suara berat yang memecah keheningan.
“Hari ini kita melaksanakan upacara yang penuh keprihatinan. Ini bukanlah kebanggaan, melainkan konsekuensi hukum dan disiplin terhadap anggota yang telah melanggar sumpahnya,” ucapnya, menahan getir dalam nada.
Darurat!! Oknum Polisi di Sukajadi Dinilai Tidak Netral, Janda Beranak Satu Minta Keadilan Kapolri
Ia menegaskan, menjadi anggota Polri bukan sekadar profesi, melainkan kehormatan yang disumpahkan di bawah panji merah putih.
“Kita telah disumpah untuk senantiasa mengabdi kepada bangsa dan negara, menjunjung tinggi kebenaran, serta melindungi masyarakat dengan penuh integritas,” lanjutnya.
Polda Sulsel Buka Tiga Kategori Lomba Kreatif HUT Humas Polri ke-74, Yuk Daftar!
Namun hari itu, satu nama terhapus dari daftar panjang pengabdi hukum.
Satu seragam kebanggaan ditanggalkan — bukan karena pensiun, tapi karena pengkhianatan terhadap nilai dan kehormatan institusi.
Kapolresta pun menutup amanatnya dengan kalimat yang menyayat nurani.
“Setiap perilaku kita adalah cermin bagi masyarakat. Jaga kehormatan seragam ini. Sekali ternoda, sulit dibersihkan kembali,” pesannya.
500 Relawan Wanita Jokowi Bakal Turun Demo Gunakan BH & CD di Mabes Polri
Suasana hening menyelimuti seluruh peserta apel. Tak ada yang berbicara. Tak ada yang berani menatap foto Briptu Risky yang terpajang di atas podium.
Diketahui, Briptu Muhammad Risky resmi diberhentikan dari dinas aktif Polri, berdasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor: KEP/442/IX/2025, tanggal 9 September 2025.
Kapolres Buol dan Ketua Bhayangkari Ucapkan Selamat HUT ke-80 TNI: Sinergi TNI-Polri untuk Negeri
Upacara PTDH tersebut dihadiri Wakapolresta Kupang Kota AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H, para pejabat utama, Kapolsek jajaran, perwira, bintara, dan ASN Polresta Kupang Kota.
Kasus yang Menjerat Briptu Risky
Sebelumnya, publik diguncang oleh laporan dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMA berinisial PS, yang menyeret nama Briptu Risky — anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/5/2025) malam, saat PS terjaring razia lalu lintas dan diarahkan menyelesaikan urusannya di kantor Satlantas.
Kapolres Luwu AKBP Adnan: TNI dan Polri Harus Selalu Bersatu untuk Indonesia Maju
Namun, sesampainya di kantor, Briptu Risky justru mengajak korban ke salah satu ruangan — dan di sanalah dugaan pelecehan terjadi.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan tersebut.
Kapolres Luwu AKBP Adnan: TNI dan Polri Harus Selalu Bersatu untuk Indonesia Maju
“Terkait dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan oknum anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, Briptu MR, terhadap saudari PS, kami menyatakan sikap tegas untuk memprosesnya,” tegasnya, Senin (5/5/2025).
Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga langsung memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk mendalami kasus ini.
Menurut Henry, pemeriksaan terhadap Briptu Risky dan korban PS telah dilakukan sejak Minggu (4/5/2025).
600 Dapur Gizi Gratis Milik Polri Tak Pernah Bermasalah, Irma Chaniago: Bisa Jadi Contoh Nasional
“Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai hukum, kode etik profesi Polri, dan peraturan disiplin yang berlaku,” ujarnya.
Briptu Risky kini telah diamankan oleh Bidpropam Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil gelar perkara internal memperkuat dasar bagi PTDH sebagai langkah akhir, demi menjaga marwah institusi Polri di mata publik.
Pelayanan Prima Polri, Polres Maros Tekankan Fungsi Call Center 110
Refleksi Moral
Upacara pagi itu menjadi peringatan senyap bagi seluruh anggota kepolisian. Bahwa kehormatan bukan diperoleh dari pangkat, melainkan dari perilaku.
Bahwa satu tindakan menyimpang dapat meruntuhkan kepercayaan ribuan masyarakat, dan satu noda bisa menodai seragam yang seharusnya suci.
Di bawah langit Kupang yang muram, para anggota berdiri diam — menyadari bahwa disiplin bukan sekadar aturan, tapi harga diri sebuah pengabdian.
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan