BULUKUMBA, MATANUSANTARA –Kasus penangkapan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SU alias MY (53), yang bekerja di Sekretariat DPRD Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Polisi menetapkan tersangka setelah hasil tes laboratorium forensik dari Polda Sulsel menyatakan bahwa barang bukti yang disita dari SU positif mengandung narkotika jenis sabu.
Satresnarkoba Polres Bulukumba Kejar Yang Terlibat Kasus Penangkapan Mahasiswa
Sementara itu, hasil tes urine SU justru menunjukkan hasil negatif. Meski begitu, pihak kepolisian tetap menetapkannya sebagai tersangka karena bukti kuat dari hasil labfor.
“Urine SU negatif, tetapi barang bukti yang disita positif narkoba jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Rizal, Rabu 18 Juni 2025.
Menurut Rizal, dengan hasil tersebut, SU dikategorikan sebagai pengedar narkoba. Hal itu menjadi dasar hukum penetapan status tersangka.
Kasus SU merupakan bagian dari hasil Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar oleh Satresnarkoba Polres Bulukumba sejak 10 Juni 2025.
Selama sepekan pelaksanaan operasi, polisi berhasil mengungkap empat kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu.
Oknum ASN Bulukumba, Buron Mafia Solar Polres Ditangkap, ACC Minta Segera Tuntaskan Penyidikan
Lima orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Mereka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti sabu dan sampel urine dari para pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk pemeriksaan laboratorium.
Hasil awal menyatakan seluruh barang bukti yang disita positif mengandung metamfetamin atau sabu.
Untuk hasil urine, tiga orang terduga pelaku dinyatakan positif sabu. Sedangkan SU dan satu orang lainnya berinisial AR menunjukkan hasil negatif.
Diduga Miliki Sabu, Oknum ASN Sekretariat DPRD Bulukumba Diciduk Polisi
Rizal menambahkan, dari lima pelaku tersebut, terdapat pasangan suami istri berinisial AE dan RO. Keduanya diketahui sebagai pengguna narkoba.
Saat ini, pasangan tersebut sedang menjalani proses asesmen untuk program rehabilitasi sebagai langkah pemulihan.
“AE dan RO dipastikan sebagai pengguna atau korban, sehingga diarahkan untuk menjalani rehabilitasi,” ujar Rizal.
Polres Wajo Tetapkan Oknum Guru di Bulukumba Jadi DPO Terkait Kasus Penyelundupan Solar Subsidi
AKP Rizal menyebut keberhasilan operasi ini tak lepas dari kerja keras tim di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Operasi Antik Lipu 2025 ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Bulukumba,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat agar turut aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, termasuk melapor jika menemukan indikasi di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidikan dan penindakan akan terus dilanjutkan sampai ke akar jaringannya,” tandas Rizal.
Hingga kini, proses penyidikan terhadap keempat kasus yang terungkap masih terus berlanjut. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Sebelumnya diberitakan Satres Narkoba Polres Bulukumba kembali mengamankan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabhu di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba pada hari Senin malam 09 Juni 2025.
Polisi Tangkap 5 Unit Mobil Pikap Asal Bulukumba, Diduga Angkut Solar Ilegal
Pelaku yang diamanakan diduga seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial SU (45)