Usai 3 Tersangka Suap Katalis Dijebloskan ke Penjara, KPK Seret Eks Direktur Pengolahan Pertamina
JAKARTA, MATANUSANTARA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan prinsip korupsi di sektor strategis tidak ada ampun. Senin (5/01/2026), KPK menahan CD, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012–2014, terkait dugaan suap pengadaan katalis senilai USD14,4 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif penyidik dan tim kesehatan KPK, di Rutan Cabang KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, selama 20 hari pertama (5–24 Januari 2025).
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lain: GW (Direktur PT MP), FAG (Manajer Operasi PT MP), dan APA (pihak swasta). Penahanan CD menegaskan keseriusan KPK menindak korupsi sistematis, agar praktik curang yang merugikan negara dan publik tidak terus berlangsung.
Kronologi Dugaan Suap
Tim penyidik KPK mengungkap konstruksi perkara:
1. Pengkondisian Tender – CD diduga memanipulasi prosedur tender pengadaan katalis agar PT MP, perusahaan milik GW, dapat memenangkan tender.
2. Penghapusan ACE Test – Awalnya, PT MP gagal lolos uji ACE Test, namun kebijakan penghapusan syarat ini membuka jalan kemenangan tender di Balongan, 2013–2014.
3. Nilai Kontrak & Suap – Tender bernilai USD14,4 juta, dan CD diduga menerima suap sekitar Rp1,7 miliar sebagai imbalan.
“Kasus ini menunjukkan korupsi bisa terjadi di level strategis, memengaruhi proyek vital dan merugikan negara secara nyata,” ujar Kepala Penyidik, saat konferensi pers terbatas.
Dampak dan Strategi KPK
Praktik pengkondisian tender ini bukan sekadar pelanggaran administratif; ini adalah manipulasi sistematis yang menodai integritas publik. KPK memastikan seluruh proyek strategis diawasi ketat, agar kepentingan publik tetap terlindungi.
Penahanan CD mengirimkan sinyal tegas bahwa penerima suap di sektor strategis tidak akan lolos.
KPK menegaskan: setiap laporan masyarakat menjadi instrumen sah pengawasan, memastikan penegakan hukum transparan dan akuntabel.
Pesan Edukatif untuk Publik:
1. Hati-hati dengan mekanisme tender – Prosedur transparan harus selalu diperiksa.
2. Pantau proyek publik – Layanan publik dan proyek strategis wajib diawasi masyarakat.
3. Laporkan indikasi korupsi – Partisipasi publik memperkuat pengawasan dan integritas negara.
Untuk diketahui, CD disangkakan melanggar pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
CD juga diduga langgar UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas UU 31/1999, Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan ini merupakan bagian dari upaya sistematis KPK menegakkan hukum, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi praktik suap dan manipulasi tender.
Insight Publik: Mengapa Harus Waspada
Tender strategis rawan praktik korupsi; manipulasi kecil bisa merugikan negara miliaran rupiah.
Setiap laporan publik adalah senjata sah menindak koruptor.
Penegakan hukum yang tegas menegaskan bahwa kepentingan publik tidak bisa dinegosiasikan. (RAM)

Tinggalkan Balasan