Usai Dr. Ummu Dieksekusi, Kejari Gowa Bidik Pemulihan Kerugian keuangan Negara Korupsi JKN Rp3,38 Miliar
GOWA, MATANUSANTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa berkomotmen untuk mengawal pemenuhan kewajiban para terpidana untuk membayar uang denda dan uang pengganti dalam perkara korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa. Setelah dr. Ummu Salamah, M.A.R.S. binti Usman dieksekusi untuk menjalani hukuman tiga tahun penjara, dan ada upaya dari pihak terpidana untuk membayar kewajiban finansial berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dapat diselesaikan dengan itikad baik.
Berdasarkan hasil wawancara eksklusif tim redaksi Matanusantara.co.id bersama Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Gowa, Andi Ardiaman, S.H., M.H., pihaknya
menekankan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan harus berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk dalam hal pembayaran denda Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp1.289.865.820,05 atau sekitar Rp1,29 miliar.
“Kami berharap Ibu dr. Ummu Salamah dapat memenuhi kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti sebagaimana telah ditetapkan dalam amar putusan Mahkamah Agung. Kami mengedepankan pendekatan yang baik dan profesional, dengan harapan kewajiban tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dengan tegas, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum sekaligus langkah penting dalam mendukung pemulihan keuangan negara. Karena itu, Kejari Gowa berharap seluruh kewajiban yang telah ditetapkan dapat ditindaklanjuti secara bertanggung jawab.
“Kami memahami bahwa setiap proses hukum harus dijalankan dengan memperhatikan hak-hak semua pihak. Namun, putusan pengadilan juga perlu dilaksanakan sebagaimana mestinya. Harapan kami, kewajiban ini dapat dipenuhi dengan itikad baik sehingga proses pemulihan keuangan negara dapat berjalan secara optimal,” jelas Ardiaman.
Lebih jauh Ardiaman menegaskan, apabila kewajiban pembayaran belum dipenuhi sesuai tenggat waktu dan ketentuan dalam putusan, kejaksaan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang tersedia. Salah satu langkah yang dapat ditempuh sesuai amar putusan adalah penelusuran aset yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Apabila kewajiban itu belum dipenuhi sesuai ketentuan, tentu kami akan menindaklanjutinya melalui prosedur hukum yang berlaku, termasuk penelusuran aset yang dapat digunakan untuk memenuhi pembayaran denda dan uang pengganti. Langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam mengawal pelaksanaan putusan pengadilan,” tegasnya.
Akhir wawancara, Ardiaman menambahkan, langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan tekanan kepada pihak tertentu, melainkan memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan sesuai ketentuan. Kejari Gowa, kata dia, tetap mengedepankan profesionalitas, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap hak-hak terpidana dan memberikan efek jera.
“Kami ingin seluruh proses berjalan dengan baik, proporsional, dan berdasarkan hukum. Kami tetap mengharapkan penyelesaian kewajiban secara sukarela. Namun, apabila diperlukan, kejaksaan akan menjalankan kewenangannya melalui mekanisme yang sah agar pelaksanaan putusan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Diketahui Ummu Salamah dieksekusi pada Senin (12/10/2026) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 9110 K/Pid.Sus/2026 tanggal 5 Agustus 2026. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, dan menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.
Selain menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta, MA menetapkan uang pengganti sebesar Rp1.289.865.820,05. Berdasarkan amar putusan sebagaimana disampaikan Kejari Gowa, uang pengganti wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayarkan, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan dalam putusan. Apabila harta kekayaan yang dapat disita dan dilelang tidak tersedia, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Kejari Gowa menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.377.592.797 atau sekitar Rp3,38 miliar. Nilai tersebut berbeda dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana. Penjelasan mengenai perbedaan nominal itu perlu merujuk pada pertimbangan hukum dan amar lengkap putusan Mahkamah Agung.
Di sisi lain, Kejari Gowa menyatakan pengembangan penyelidikan dugaan korupsi dana jasa pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf untuk periode 2018 hingga Juli 2023 masih berlanjut.
Melalui Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengumpulkan alat bukti lanjutan berdasarkan fakta persidangan untuk menelusuri pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab hukum berdasarkan bukti yang ditemukan.
Kejari Gowa menegaskan bahwa pelaksanaan pidana dan pemenuhan kewajiban finansial merupakan bagian dari tindak lanjut putusan pengadilan.
Melalui pendekatan profesional dan langkah hukum yang terukur, kejaksaan berharap pelaksanaan putusan dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pemulihan keuangan negara.
Redaksi Matanusantara.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (****).

Tinggalkan Balasan