MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Usai Markas Pendi Diratakan, Giliran Pampang Diobrak-abrik! Polisi Amankan Empat Tersangka & 90 Gram Sabu

Keterangan : Dokumentasi penindakan kepolisian terhadap dugaan peredaran narkotika di kawasan Pampang, Makassar. (Dok/Spesial/Chatgpt/Matanusantara).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di Kota Makassar kembali menyasar kawasan Pampang, Kecamatan Panakkukang. Dalam operasi Jumat malam (16/10/2026), polisi dilaporkan menyita lebih dari 90 gram sabu dan sebilah badik dan empat orang terduga pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi tersebut dibenarkan Kanit II Narkoba Polrestabes Makassar, Iptu Zaenal. Ia menyebut penggerebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara.

“Betul dinda, sabu disita beberapa paket. Sebentar saya carikan dulu baketnya sama anggota” tutupnya saat dihubungi Matanusantara.co.id, Sabtu (17/10).

Dikutip dari pemberitaan Distori.id, sekitar 70 personel dikerahkan untuk menggeledah enam rumah yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas narkotika. Dalam operasi tersebut, tiga orang diamankan, terdiri atas dua orang yang diduga sebagai pengguna dan satu orang yang diduga sebagai pengedar.

AKBP Lulik Febyantara menjelaskan, penggerebekan itu merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial MA. Polisi sebelumnya menyita sekitar 80 gram sabu dari tangan MA.

“Dari penangkapan M.A., yang bersangkutan menyebutkan bahwa barang tersebut diambil di daerah Pampang. Kemudian kami bersama tim masuk ke Kelurahan Pampang untuk melakukan penggeledahan di beberapa lokasi,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar dikutip, Sabtu(17/10).

Dengan penangkapan MA, total orang yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut menjadi empat orang. Dua orang diproses hukum, sedangkan dua lainnya diarahkan menjalani rehabilitasi.

“Total tersangka ada empat. Dua kita lanjut proses sidik dan dua kita rehab,” ujarnya.

Dalam penggeledahan, polisi juga mendatangi sebuah rumah yang bagian depannya digunakan sebagai usaha salon. Lokasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk menyimpan sabu sekaligus menjadi tempat transaksi narkotika. Namun, dugaan itu masih didalami penyidik.

“Iya, bisa jadi. Masih kita dalami terkait dengan modus itu, tapi teman-teman dari opsnal juga masih bekerja untuk melakukan pencarian,” jelas Lulik.

Saat petugas tiba, seorang perempuan berinisial E yang disebut berkaitan dengan rumah tersebut tidak berada di lokasi. Polisi juga masih mencari sejumlah pihak yang melarikan diri ketika penggerebekan berlangsung.

“Ada yang lari, sempat kita kejar tapi belum didapatkan,” ungkap Lulik.

Selain sabu, polisi menyita sebilah badik. Penyidik masih mendalami kemungkinan penggunaan senjata tajam tersebut dalam tindak pidana.

“Masih kita dalami terkait dengan penggunaan dari senjata tersebut,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Oktober 2026, polisi juga melakukan penindakan di kawasan Borta. Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyebut sebanyak 104 orang menjalani pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 98 orang dilaporkan positif mengandung metamfetamin berdasarkan tes urine.

Polisi turut menyita sekitar 10 gram sabu, uang tunai Rp49,6 juta, 104 set alat isap atau bong, dua timbangan, 26 telepon genggam, serta sejumlah saset kosong.

Hingga berita ini disusun, redaksi Matanusantara.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi lebih lanjut mengenai hasil lengkap operasi Pampang, perkembangan pencarian pihak yang diduga terlibat, serta dugaan pemanfaatan salon sebagai lokasi penyimpanan narkotika.

Transparansi hasil penyidikan penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas, sementara asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan terhadap setiap pihak yang diperiksa. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini