BANTAENG, MATANUSANTARA — Belum usai sorotan publik terhadap kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan oleh oknum jaksa di Kota Palopo, kini dugaan penyimpangan lain kembali mencuat di tubuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial MA (55), melaporkan perlakuan tidak wajar yang dialaminya saat dipanggil oleh oknum Jaksa berinisial IBH di kantor Kejari Bantaeng.
Lagi Viral !!! Palopo Digegerkan Pengakuan Ketua HIPMI dan Bantahan Kajari, Siapakah Yang Benar!?
MA mengungkap, dirinya diminta datang untuk menandatangani surat perdamaian dengan terduga pelaku pemalsuan dokumen. Namun, saat tiba di lokasi, pelaku maupun saksi tidak hadir.
“Hanya saya bersama Pak Desa yang ada, pihaknya (pelaku) tidak ada, dan langsung disodorkan surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh pelaku dan saksinya,” ujar MA seperti dikutip DNID, Rabu (30/07/2025).
MA merasa terkejut karena isi surat tersebut tidak mencerminkan keinginannya sebagai korban. Ia bahkan menyebut tidak pernah menyetujui poin-poin yang tercantum dalam dokumen yang diduga disusun oleh IBH.
“Tidak ada pak, katanya pak Izmed tidak berkaitanki dengan permintaanku, tapi saya disuruh tanda tangan, tapi tidak ku tandatangani,” ungkapnya.
Masa Berlaku Penahanan Rumah Mira Hayati Sudah Habis, PUKAT Desak Kejaksaan Segera Eksekusi
MA juga menyatakan bahwa sejak awal dirinya telah menolak penyelesaian kekeluargaan dan meminta agar perkara tetap diproses hingga ke pengadilan. Ia mengaku kecewa karena permintaannya tidak ditindaklanjuti.
“Sudah saya sampaikan Pak Izmed, tapi tidak tau pas ku di kejaksaan tidak ada kulihat itu permintaanku, makanya tidak mauka tanda tangani,” tegas MA.
MA berharap Kejari Bantaeng serius menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang ia laporkan dengan tegas, dan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi: LP/B/407/XI/2024/SPKT/Polres Bantaeng, di mana terlapor berinisial AM diduga memalsukan tanda tangan korban.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Muhammad Gunawan Amin, SH, M.Si. membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
“Iya, jadi perkara tersebut sudah kami kirim berkasnya, selebihnya kita tinggal tunggu petunjuk jaksanya,” ujarnya.
Pernyataan Jaksa Agung soal Kades Tuai Sorotan: Pegiat Antikorupsi Minta Kejaksaan Tak Lembek
Ia juga menambahkan bahwa terduga pelaku tidak ditahan karena bersikap kooperatif dan bersedia menjalani wajib lapor.
“AM sendiri sudah bermohon untuk tidak dilakukan penahanan, serta dengan pertimbangan dan kebijakan, terduga pelaku dianggap kooperatif dan bersedia untuk wajib lapor,” pungkasnya.
Berbeda dengan penyidik, Jaksa IBH saat dikonfirmasi justru menolak memberikan penjelasan detail melalui media.
“Kita ndag mau datang ke kantor kah, supaya enak ceritanya, kita datang mi ke kantor supaya enak ceritanya,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis (31/07) siang.
Sebelumnya, kasus serupa juga menyeret nama oknum Jaksa Kejari Palopo yang diduga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap Ketua HIPMI Imbara, Firman. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Palopo.
Namun, Kajari Palopo Ikeu Bachtiar membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa semua proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Semua prosedur dijalankan sesuai dengan aturan. Tidak ada penganiayaan, pemerasan, atau tindakan di luar hukum,” ujar Ikeu.