MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Viral di Medsos, Terduga Pelaku Perpok Diduga Dilepas Usai Diciduk oleh Resmob Polsek Makassar

Tangkapan layar unggahan akun Instagram @makassar_infohukumkriminal (Dok/Spesial/Instagram)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan penangkapan dan pelepasan terhadap seorang terduga pelaku perang kelompok (perpok) kembali menjadi sorotan di media sosial. Terduga berinisial D.A disebut sempat diamankan bersama barang bukti senjata tajam jenis parang oleh Resmob Polsek Makassar, namun kemudian diduga dilepaskan setelah menjalani penahanan selama sekitar dua pekan.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @makassar_infohukumkriminal, dugaan tersebut mencuat pada Rabu (7/10/2026) dan langsung memantik sorotan terkait penanganan perkara tawuran geng motor dan perang kelompok di wilayah hukum Polsek Makassar.

Dalam unggahan tersebut, akun itu mempertanyakan efektivitas penindakan terhadap pelaku tawuran apabila terduga yang telah diamankan bersama senjata tajam justru diduga kembali dilepaskan.

“BAGAIMANA MAU BERHENTI TAWURAN GENG MOTOR DAN PERANG KELOMPOK KALAU SEPERTI INI MODELANNYA?” tulis couption gambar yang diunggah oleh pemilik akun, dikutip media ini Kamis (08/10).

Akun tersebut kemudian mengungkap dugaan penangkapan terhadap D.A yang disebut diamankan bersama barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang pada 20 September 2026.

“DUGAAN TANGKAP LEPAS, LAGI-LAGI DI POLSEK MAKASSAR TERDUGA TERSANGKA INISIAL D.A YANG DIAMANKAN BESERTA BARANG BUKTI SEBILAH SENJ4T TAJ*M JENIS P@RANG PADA 20 SEPTEMBER LALU DI DUGA DI LEPAS SETELAH 2 MINGGU BERADA DI HOTEL PRODEO POLSEK MAKASSAR,”* tulis akun tersebut.

Dalam keterangan unggahan yang sama, akun itu juga mempertanyakan alasan di balik dugaan pelepasan tersebut, terlebih persoalan tawuran kelompok dan geng motor masih menjadi perhatian di Kota Makassar.

Akun tersebut menyebut aksi tawuran kelompok dan aktivitas geng motor masih terjadi, terutama pada malam-malam tertentu yang dinilai rawan.

“Bagaimana mau berkurang ini perpok dengan geng motor kalau setelah diamankan dan dibawa ke Polsek setelah dua minggu ditahan bebas lagi?” tanya pemilik akun.

Tak berhenti di situ, akun tersebut juga menyinggung dugaan aktivitas kelompok geng motor yang disebut masih terjadi hampir setiap hari, terutama pada malam Jumat dan malam Minggu.

“Hampir setiap hari apalagi malam Jumat dan malam Minggu ada tawuran kelompok, ada COD geng motor.” katanya.

Sorotan kemudian diarahkan pada dugaan penanganan terhadap D.A yang disebut ditemukan sedang melakukan aktivitas rolling sambil membawa senjata tajam jenis parang.

“Tapi kok bisa terduga tersangka yang didapati sedang rolling membawa saj4m jenis parang diduga dibebaskan oleh Polsek Makassar?” tanyanya lagi.

Sementara itu, akun tersebut mengklaim dugaan penangkapan dan pelepasan seperti itu bukan kali pertama menjadi perhatian mereka. Dalam unggahannya, disebut pula adanya dugaan perkara sebelumnya yang melibatkan terduga berinisial I.

Menurut akun tersebut, terduga I disebut dilepaskan dengan alasan masih di bawah umur, meski proses hukum disebut tetap berjalan.

“Ini bukan kali pertama mimin ikutin dan pantau para terduga tersangka geng motor, ataupun terduga pelaku perpok apalagi di Polsek Makassar.” sebutnya.

Akun itu kemudian meminta adanya evaluasi terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab apabila dugaan penangkapan dan pelepasan tersebut benar terjadi.

“Copot, mutasikan, kalau perlu turut mintai tanggung jawab, sebab tangkap-lepas bisa jadi salah satu penyebab eskalasi geng motor dan perang kelompok di Kota Makassar ini meningkat.” pintahnya

Sementara, Kanit Resmob Polsek Makassar Iptu Syuryadi Syamal, S.Psi. yang dihubungi melalui via telepon dan pesan singkat WhatsApp belum merespon upaya awak media hingga berita ini diterbitkan.

Untuk diketahui informasi mengenai status hukum D.A, alasan dugaan pelepasan, serta proses penanganan barang bukti senjata tajam tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak Polsek Makassar maupun jajaran terkait.

Matanusantara membuka ruang hak jawab atau koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini