Viral !! Dua Selebgram di Surabaya Saling Lapor, Kasusnya Cukup Menarik Perhatian Publik
SURABAYA, MATANUSANTARA — Dunia hiburan tanah air kembali dihebohkan oleh kasus selebgram cantik dan masih mudah itu kabarnya saling lapor ke polisi.
Kasus ini melibatkan Jessica Hapsari, seorang mahasiswi kampus negeri di Surabaya, dan Nonik Ayu, selebgram yang dikenal aktif di media sosial.
Adu laporan ini bermula dari tudingan perzinahan dan pemerasan sebesar Rp109 juta yang berujung pada pelaporan ke Polda Jawa Timur.
Kuasa hukum Jessica, Hendrix Kurniawan, menjelaskan bahwa akar persoalan dimulai pada 2023, ketika kliennya menjalin kedekatan dengan seorang pria berinisial DM.
Saat itu, keduanya masih berstatus lajang. Namun, pada 2024, DM menikah diam-diam dengan Nonik tanpa sepengetahuan Jessica.
“Klien saya masih berkomunikasi dengan DM karena tidak tahu bahwa dia sudah menikah. Setelah tahu, Jessica menghentikan hubungan itu,” ujar Hendrix, dikutip dari Jawapos, Rabu (29/10/2025)
Daftar Barang Mewah Milik Selebgram Asal Makassar Yang Belum Dilelang Hingga Saat Ini
Konflik kembali memanas pada 7 Maret 2025, ketika percakapan antara Jessica dan DM diketahui oleh Nonik. Jessica sempat memberikan klarifikasi dan menghentikan komunikasi.
Namun ironinya, pada 17 September, Nonik kembali menuding Jessica masih menjalin hubungan dengan suaminya dan menuduh telah melakukan perzinahan.
“Tuduhan itu bahkan disertai somasi yang meminta ganti rugi Rp109 juta. Ini kami anggap bentuk pemerasan,” ungkap Hendrix.
Oknum Polisi di Makassar Diviralkan Setelah Terciduk Selingkuh Oleh Istri Sah’
Jessica menolak tuntutan tersebut karena merasa tidak bersalah. Tak lama setelah itu, muncul unggahan di media sosial yang menuding dirinya sebagai perebut suami orang (pelakor).
Unggahan itu menjadi viral dan, menurut kuasa hukum Jessica, telah merusak reputasi dan mengakibatkan kerugian ekonomi, termasuk kehilangan kontrak kerja sama dan endorsement.
“Kalau memang merasa korban, seharusnya tidak menyerang orang melalui media sosial. Akibat unggahan fitnah itu, klien saya kehilangan banyak potensi kerja sama,” tegas Hendrix.
Merasa difitnah, diancam, dan diperas, Jessica akhirnya melapor ke Polda Jawa Timur pada 11 Oktober 2025.
Tertipu Janji Manis Wanita di Toraja Utara, Dana Ratusan Juta Milik 4 Orang Korban Raib
Sementara itu, kuasa hukum Nonik Ayu, Denny Marcury Lumban Gaol, memilih tidak banyak berkomentar.
“Kami belum menerima surat panggilan, jadi belum bisa memberikan tanggapan apa pun,” ujarnya singkat.
Analisis: Bukan Sekadar Drama, Tapi Delik Serius
Kasus ini menarik karena mengandung dua unsur hukum sekaligus:
1. Pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, dan
2. Pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Jika laporan Jessica terbukti, maka pihak yang menyebarkan tudingan di media sosial dapat dijerat dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sebaliknya, jika tuduhan Nonik terbukti benar, maka unsur perzinahan juga bisa menjadi dasar laporan balik meskipun pembuktiannya memerlukan alat bukti kuat, karena perzinahan termasuk delik aduan absolut yang hanya bisa diproses atas laporan suami atau istri sah.
Kasus ini kini dalam tahap pemeriksaan awal di Polda Jawa Timur, dan publik menanti bagaimana polisi akan menilai kedua laporan tersebut apakah sekadar konflik personal, atau sudah masuk kategori tindak pidana yang menimbulkan kerugian nyata.
Editor: Ramli
Sumber: Jawapos

Tinggalkan Balasan