HILIR, MATANUSANTARA –Seorang pria warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) inisial FL (37 tahun) aksinya viral disejumlah media sosial (medsos) diantaranya Instagram pada hari Senin (25/03/2024).
Aksi pria tersebut didalam video sontak membuat kaget beberapa warga yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) seperti video yang viral di Instagram.
Natizen berkomentar, aksi tersebut layaknya samurai x saat mencabut pedang dihadapan musuh-musuhnya.
“Ngakak, macam di film kartun samurai x saat berhadapan dengan musuhnya” tulisnya di kolom komentar @teropongmakassar
Daeng Sangkala di Polisikan Setelah Cintanya Ditolak Oleh Wanita di Makassar
Menurut informasi yang beredar FL diduga karena dendam, sementera warga yang berada di TKP ternyata personel dari Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil)
Peristiwa tersebut diketahui di salah satu rumah makan Jalan Telaga Biru, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada hari Minggu (25/03)
Seperti diketahui, akri pria tersebut didalam video Polisi berhasil menggagalkan setelah mengeluarkan senjata api, bahkan, sempat melepas tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali.
Tak Cukup 2×24 Jam Napi Kabur Terciduk, Kalapas Parepare Apresiasi Polisi
Tak lama berselang, datang beberapa orang personel polisi lainnya untuk membantu mengamankan pelaku tersebut. Pelaku diduga dendam karena beberapa waktu lalu ia ditangkap dengan kasus narkoba.
Saat itu tidak ditemukan barang bukti. Hanya saja saat diperiksa urine, ia positif mengkonsumsi narkoba. Sehingga pelaku direhabilitasi.
”Malam itu anggota kami sedang makan di salah satu warung, tiba-tiba pelaku datang dengan membawa senjata tajam dan mengarahkannya kepada anggota kami,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan kepada Pekanbaru MX, kemarin.
Belum sempat terjadi pembacokan, anggota dari satuan Reserse Narkotika Polres Inhil itupun menghentikan pelaku dengan tembakan peringatan.
”Melihat anggota kami dilengkapi senjata api, pelaku terkejut dan melepaskan goloknya. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhil,” terangnya.
Pelaku terancam dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam serta Pasal 338 Jo Pasal 53 (3) KUHP tentang percobaan pembunuhan.
”Sebelumnya, FL memang pernah diamankan terkait kasus narkotika dan menjalani rehabilitasi disebabkan tidak ditemukan barang bukti padanya, namun hasil cek urine, FL positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang,” tutup Kapolres Inhil.